Siantar Terkini

Kemendagri Evaluasi Anggaran Belanja Pemko Siantar, Minta Pejabat Hindari Pemberian Hibah

Kemendagri melakukan reviu terhadap rencana belanja Pemko Pematangsiantar setelah pengembalian TKD sebesar Rp 165 miliar.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
RAPAT - Rapat Evaluasi Belanja Pemko Siantar oleh Kemendagri di Ruang Rapat Serbaguna, Senin (11/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan reviu terhadap rencana belanja Pemko Pematangsiantar setelah pengembalian TKD sebesar Rp 165 miliar (setelah dipotong bantuan keuangan untuk Aceh sebesar Rp 25 miliar). Ulasan ini dilakukan dalam rapat koordinasi seluruh OPD Pemko Pematangsiantar, Senin (11/5/2026). 

Fernando Siagian SSTP MSi selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pun memaparkan SE Mendagri No. 900.1.3/1084/SJ Tahun 2026 tentang belanja Dana Transfer Ke Daerah (TKD). Ada beberapa tema yang harus diikuti oleh Pemko Pematangsiantar. 

"Sebagai pemerintah daerah yang tidak terdampak bencana langsung ada beberapa tema belanja yang harus diikuti Pemko Pematangsiantar," kata Fernando. 

Dikatakan Fernando, belanja pemerintah harus mencakup mitigasi dan kesiapsiagaan potensi bencana; penanaman pohon dan perbaikan lingkungan; pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota terdampak; pengembalian inflasi; pemilihan ekonomi; pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lainnya dalam rangka mendukung pelayanan dasar masyarakat serta bantuan realokasi dan pembangunan rumah untuk menampung masyarakat terdampak bencana. 

Oleh sebab itu, kata Fernando, belanja Pemko Pematangsiantar tak boleh lari dari tema yang diinstruksikan oleh Kemendagri terkait program prioritas nasional maupun efisiensi. 

"Misal ada permintaan hibah dari instansi vertikal. Itu kalau tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), itu jangan kalian kasih. Hindari pemberian-pemberian hibah yang sifatnya di luar arahan Mendagri," kata Fernando. 

Kalaupun hibah tersebut harus dilakukan, apakah itu untuk instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan ataupun rumah ibadah, Pemko Pematangsiantar harus menunggu dulu penetapan P-APBD 2026. Sehingga pos belanja hibah tersebut sudah dimasukkan ke dalam program. 

"Kita tunggu dulu P-APBD 2026. Kalau nggak ada dalam perencanaan nggak boleh dikasih di tengah jalan pemerintahan," kata Fernando. 

Fernando pun mengarahkan agar Pemko Pematangsiantar mengalokasikan anggaran lebih dulu ke pos Belanja Tak Terduga (BTT) untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Setelah itu, anggaran bisa dipakai optimal saat P-APBD 2026 terjadi. 

Dalam pertemuan ini, perwakilan Kemendagri membedah pagu anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah dinas dan badan pun mendapat teguran terkait masih adanya belanja yang tak mengikuti arahan Kemendagri

Sementara itu, Sekretariat Daerah Junaedi Sitanggang meminta OPD Pemko Pematangsiantar mematuhi arahan yang disampaikan oleh perwakilan Kemendagri. Ia pun meminta belanja pemerintah menyesuaikan tema yang diminta Kemendagri

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved