Sumut Terkini
Awali Tahun 2026, Inspektorat Mulai Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar
LHKPN merupakan kewajiban periodik yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Inspektorat Kota Pematangsiantar akan menyurati pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jabatan tertentu di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga per 31 Maret 2026 mendatang.
LHKPN merupakan kewajiban periodik yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik menyampaikan bahwa kewajiban LHKPN merupakan tuntutan yang diatur oleh Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 LHKPN wajib disampaikan setiap 1 tahun sekali secara periodik atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
“Untuk itu, draft Surat Edaran sudah kami persiapkan, tinggal menunggu Surat Edaran/Instruksi resmi KPK terkait hal tersebut yang biasanya disampaikan ke Instansi setiap awal tahun,” kata Siddik.
Inspektorat Kota Pematangsiantar akan mengingatkan PNS di jabatan-jabatan untuk melaporkan harta kekayaannya pada rentang waktu pelaporan LHKPN yang dibuka oleh KPK.
Siddik meminta peran serta dan sikap kooperatif dari pejabat terkait untuk menunaikan kewajiban ini sehingga Indeks Kepatuhan LHKPN di Lingkungan Pemko Pematangsiantar tetap terjaga sehingga menggambarkan integritas penyelenggara pemerintahan.
“Peraturan KPK tetap mengikat dan berlaku untuk dilaksanakan,” kata Siddik.
Mengutip Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang LHKPN, beberapa jabatan yang wajib menyetorkan laporan kekayaannya kepada KPK adalah Wali Kota, Wakil Wali Kota, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Direktrut Rumah Sakit Umum Daerah, Pejabat Administrator (Eselon III) dan yang disamakan.
Kewajiban LHKPN juga disematkan kepada Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan yang disamakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsinal Auditor, Pejabat Fungsional pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan, Pejabata Pengadaan Barang dan Jasa, Direksi BUMD, Dewan Pengawas BUMD, dan Kepala Bagian atau dan yang disamakan di BUMD.
Secara nasional, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN KPK per hari Senin (5/1/2025), diketahui tingkat kepatuhan LHKPN baru mencapai 6,49 persen atau 27.878 pelapor dari 429.705 wajib lapor.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| TITIK RAWAN Kemacetan Arus Balik Mudik Lebaran, Jalur Utama Menuju Tol: Medan dan Pematangsiantar |
|
|---|
| 208 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, Naik 13 Persen dari Hari Normal |
|
|---|
| Libur Lebaran, Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel Amankan Objek Wisata Danau Toba dan Berastagi |
|
|---|
| Samosir Diserbu Puluhan Ribu Wisatawan, Antrian Mengular di Waterfront hingga Jalur Penyeberangan |
|
|---|
| Pengamanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri: Brimob Siaga Penuh di Bandara Kualanamu dan Danau Toba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Apel-Pagi-Perdana-di-Tahun-2026-yang-dilaksanakan-di-halaman.jpg)