Sumut Terkini

Awali Tahun 2026, Inspektorat Mulai Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar

LHKPN merupakan kewajiban periodik yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Apel Pagi Perdana di Tahun 2026, yang dilaksanakan di halaman Balai Kota, Jalan Merdeka, Senin (5/1/2026), Wali Kota Wesly Silalahi targetkan ASN dengan RPJMD 2025-2030. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Inspektorat Kota Pematangsiantar akan menyurati pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jabatan tertentu di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga per 31 Maret 2026 mendatang.

LHKPN merupakan kewajiban periodik yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik menyampaikan bahwa kewajiban LHKPN merupakan tuntutan yang diatur oleh Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 LHKPN wajib disampaikan setiap 1 tahun sekali secara periodik atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. 

“Untuk itu, draft Surat Edaran sudah kami persiapkan, tinggal menunggu Surat Edaran/Instruksi resmi KPK terkait hal tersebut yang biasanya disampaikan ke Instansi setiap awal tahun,” kata Siddik. 

Inspektorat Kota Pematangsiantar akan mengingatkan PNS di jabatan-jabatan untuk melaporkan harta kekayaannya pada rentang waktu pelaporan LHKPN yang dibuka oleh KPK.

Siddik meminta peran serta dan sikap kooperatif dari pejabat terkait untuk menunaikan kewajiban ini sehingga Indeks Kepatuhan LHKPN di Lingkungan Pemko Pematangsiantar tetap terjaga sehingga menggambarkan integritas penyelenggara pemerintahan. 

“Peraturan KPK tetap mengikat dan berlaku untuk dilaksanakan,” kata Siddik. 

Mengutip Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang LHKPN, beberapa jabatan yang wajib menyetorkan laporan kekayaannya kepada KPK adalah Wali Kota, Wakil Wali Kota, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Direktrut Rumah Sakit Umum Daerah, Pejabat Administrator (Eselon III) dan yang disamakan. 

Kewajiban LHKPN juga disematkan kepada Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan yang disamakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsinal Auditor, Pejabat Fungsional pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan, Pejabata Pengadaan Barang dan Jasa, Direksi BUMD, Dewan Pengawas BUMD, dan Kepala Bagian atau dan yang disamakan di BUMD.

Secara nasional, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN KPK per hari Senin (5/1/2025), diketahui tingkat kepatuhan LHKPN baru mencapai 6,49 persen atau 27.878 pelapor dari 429.705 wajib lapor. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved