Siantar Terkini

WFH Diberlakukan Setiap Jumat, Inspektorat Kota Siantar Siapkan Tim Pengawasan ASN

Inspektorat Kota Pematangsiantar akan menyiapkan Tim Pengawasan menyusul diberlakukannya Program Work From Home (WFH) untuk ASN.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
PENERAPAN WFH - Balai Kota Pematangsiantar. Inspektorat Kota Pematangsiantar akan menyiapkan Tim Pengawasan menyusul diberlakukannya Program Work From Home (WFH) untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Inspektorat Kota Pematangsiantar akan menyiapkan Tim Pengawasan menyusul diberlakukannya Program Work From Home (WFH) untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Adapun aturan WFH telah ditandatangani oleh Sekda Junaedi Sitanggang pada Kamis (9/4/2026) kemarin. 

Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik menyampaikan bahwa SE Pemko Pematangsiantar dikeluarkan lewat Surat Nomor : 002/800/1893/IV-2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Pematangsiantar dalam mendukung Percepatan Tata Kelola Penyelengaraan Pemerintahan. SE ini dibentuk atas Instruksi Menpan RB tentang judul serupa. 

Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen Work From Office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Beberapa poin penting di antaranya, Pimpinan Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan memperhatikan efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi
BBM, listrik dan air di lingkungan perkantoran secara lebih bijak; Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Pimpinan OPD juga diminta Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; Melakukan pengaturan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFH dan WFO; dan Menetapkan target kinerja individu berbasis output bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFH

Heryanto Siddik menyampaikan bahwa untuk pengawasan, pihaknya akan membentuk Tim Terpadu Pengawasan yang nantinya akan memastikan kerja ASN efektif dari rumah. Tim juga bertugas untuk mengawasi ASN di ruang publik. 

“Rencananya akan kita bentuk Tim Terpadu. Terdiri atas unsur Pengawasan, unsur Kepegawaian dan unsur Penegakan Perda,” kata Siddik. 

Adapun saat ini, Setiap OPD di Lingkungan Pemko Pematangsiantar diminta menyusun kebijakan WFH tiap jumat terhadap ASN yang berdinas di tempatnya masing-masing setelah SE Pemko Pematangsiantar berlaku. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved