Proyeksikan Pendirian Kawasan Industri, Pemko Medan Siapkan Lahan 99 Hektare
Wacana ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang menjadi guideline
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar memproyeksikan pendirian Kawasan Industri seluas 99 hektare pada masa yang akan datang.
Wacana ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang menjadi guideline pemerintah menjalankan pembangunan.
Kabid Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUTR Kota Pematangsiantar HJ Musa Silalahi menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem perizinan berusaha yakni Online Single Submission (OSS).
“Nantinya detail tata ruang yang ada di Kota Pematangsiantar akan tersedia dan bisa diakses oleh masyarakat untuk mengetahui pemanfaatan tata ruang atas lahan yang dimiliki warga sendiri,” kata Musa, Jumat (21/11/2025).
Ke depan, kegiatan usaha di Kota Pematangsiantar akan berbasis pada tata ruang. Sehingga pemanfaatan ruang di Kota Pematangsiantar tertata rapi dan jelas.
Baca juga: 5 Fungsi Utama Sanitary Valve dan Steam Line dalam Industri
“Kita siapkan areal 99 hektare untuk industri. Lokasinya ada di Kelurahan Gurilla (Eks-HGu PTPN). Lokasi ini berbatasan dengan Kabupaten Simalungun,” kata Musa.
“Jadi ini bukan seperti kawasan industri yang kita tahu seperti KIM Medan atau KEK Sei Mangkei. Tetapi ini industri pengolahan saja. Artinya, tidak menyaingi tetapi melengkapi kawasan industri yang sudah ada,” kata Musa.
Musa menyebut, rencana jangka panjang ini sudah tertuang dalam RPJPD 2025-2045. Pemerintah akan berusaha terus mendapatkan areal yang statusnya milik PT Perkebukunan Nusantara III dan IV tersebut.
“Belum pelepasan (aset) ya. Masih areal eks-HGU. Makanya pemerintah akan berkoordinasi lagi dengan PTPN III Holding, BPI Danantara, dan Kementerian BUMN,” pungkas Musa.
| Pemerintah Kembalikan Potongan TKD ke Pemko Siantar Sebesar Rp 190 Miliar Secara Bertahap |
|
|---|
| Pemko Siantar masih Rumuskan Instruksi Mendagri soal Kewajiban WFH Tiap Hari Jumat |
|
|---|
| Pemko Siantar Buka Seleksi 8 Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Sampai 9 April 2026 |
|
|---|
| Dinamika Birokrasi Simalungun, ASN Pindah ke Pemko Siantar: Antara Profesionalisme dan Kepentingan |
|
|---|
| Dua Mantan Kepala Dinas di Pemkab Simalungun Pindah ke Pemko Siantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/balai_kota_siantar_20160205_183113.jpg)