Jaksa Bantu Pemko Siantar Tagih Pajak Hotel dan Restoran
Bantuan hukum non-litigasi ini, ujar Hery, merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam melaksanakan fungsi pemungutan pajak
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mulai melakukan asistensi berupa penagihan pajak terutang terhadap puluhan wajib pajak di Kota Pematangsiantar. Hal ini merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P Situmorang SH menjelaskan bahwa penagihan dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang memberikan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah badan usaha (wajib pajak) di Siantar.
“Ini juga merupakan tugas dan kewenangan kejaksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah lewat Undang-undang Nomor 11 tahun 2021,” kata Hery.
Sepanjang 2024 sampai dengan 2025, Kejari Pematangsiantar telah menagih 12 badan usaha (wajib pajak) dalam upaya menyelesaikan permasalah hukum dalam bidan perdata dan tata usaha negara, khususnya terhadap retribusi daerah.
Baca juga: Puluhan Restoran tak Bayar Pajak Ditindaklanjuti, Sebagian Sudah Tutup
“Pada tahun 2024, lewat 6 Surat Kuasa Khusus dari BPKPD Kota Pematangsiantar, kita melakukan pemulihan sebesar Rp 10,3 juta. Pada tahun 2025, lewat 6 Surat Kuasa Khusus, kita melakukan pemilihan keuangan negara sebesar Rp 45,4 juta,” kata Hery.
Bantuan hukum non-litigasi ini, ujar Hery, merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam melaksanakan fungsi pemungutan pajak secara efektif dan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga program ini dapat membantu Pemko Pematangsiantar dalam menghadapi kewajiban pemungutan pajak daerah.
“Ini juga merupakan sinergitas kejaksaan sebagai pengacara negara kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mengoptimalkan serapan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2025 ini. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Sebagaimana diterangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arri Sembiring SSTP MSi, bahwa piutang wajib pajak harus dipahami sebagai hak Pemerintah Daerah untuk menagih pembayaran atas pajak yang telah ditetapkan.
Namun dalam perjalanannya, tanggungjawab itu belum dibayarkan oleh Wajib Pajak hingga batas waktu yang ditentukan.
Tutur Arri, piutang pajak yang timbul harus dikelola dan ditagih sesuai dengan prosedur yang ditentukan, termasuk Penerbitan Surat Teguran kepada Wajib Pajak yang menunggak, Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada instansi penegak hukum untuk penagihan melalui jalur hukum, dan identifikasi dan penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini terdapat 21 wajib pajak yang bergerak pada sektor hotel dan restoran yang harus dilakukan penagihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Arga-Hutagalung-dan-Kasi-Intelijen-Kejaksaan-Negeri-Pematangsiantar_1.jpg)