Breaking News

Puluhan Restoran tak Bayar Pajak Ditindaklanjuti, Sebagian Sudah Tutup  

Bahkan ada satu restoran yang tak mau membayar pajak. Sudah ada kita buat surat pernyataan kalau dia nggak sanggup bayar.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana Kantor Bapenda Langkat yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025). 

   
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Sedikitnya 36 restoran di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, tak membayar pajak sejak usaha itu beroperasi. Hal ini pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.

Namun dari puluhan restoran itu, enam diantaranya sudah tutup sejak beberapa bulan yang lalu. Bahkan ada satu restoran yang tak mau membayar pajak dengan alasan tak sanggup bayar. 

Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, Defin Panjaitan. 

"Jadi BPK ini random ngambil data dari platform aplikasi online, misalnya Go Food. Malah yang kami temukan di lapangan, sudah ada restoran yang tutup sejak 2 atau 3 bulan yang lalu," kata Defin, Kamis (18/9/2025). 

Namun menurut Defin, di platform aplikasi online itu, masih melekat restoran yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi.

Baca juga: Temuan BPK, Puluhan Hotel dan Restoran di Langkat tak Tercatat Wajib Pajak         

"Dari 36 restoran yang menjadi temuan tak bayar pajak, enam restoran diantaranya sudah tutup. Bahkan ada satu restoran yang tak mau membayar pajak. Sudah ada kita buat surat pernyataan kalau dia nggak sanggup bayar," kata Defin. 

Meski tidak terjadi kecocokan antara platform aplikasi online dan fakta di lapangan, Bapenda Langkat tetap menindaklanjuti temuan BPK itu. Dan menagih restoran-restoran yang tak membayar pajak. 

Begitu pun Defin menjelaskan regulasi pembayaran pajak dengan metode self assessment. 

"Dia (restoran) melaporkan tiap bulan potensi omset yang mereka dapat dalam sebulan. Berdasarkan itulah kita melakukan penghitungan. Setelah dapat dari restoran keluar lah namanya SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), penetapan lah istilahnya," kata Defin. 

Setelah penetapan tersebut, Defin menambahkan baru lah si wajib pajak mengambil atau petugas Bapenda yang mengantar. 

"Setelah itu restoran mulai membayar pajaknya, boleh ke Bapenda atau ke Bank Sumut. Yang penting perlu kami sampaikan, Bapenda tidak ada menagih langsung ke si wajib pajak. Dan besaran pajak yang harus dibayarkan pihak restoran berdasarkan omset," ucap Defin. 

Defin menguraikan, kelemahan self assessment yaitu, kerap diduga terjadinya ketidakjujuran pihak restoran soal omset yang didapat. 

"Karena kita untuk mengetahui omset itu tidak akan mungkin, tidak akan pernah dapat. Kelemahan kita Bapenda juga, kita tidak ada sumber daya manusia untuk pemeriksaan pajak. Yang bisa melakukan itu adalah pemeriksa pajak, dia harus bersertifikat dan memiliki keahlian," ujar Defin. 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved