Belasan Karung Mi Kuning Disita, BPOM Medan Gerebek Pabrik di Siantar 

Lanjut Martin, ditemukan beberapa tempat memproduksi mi yang mengandung formalin berdasarkan Test Kit,

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
PENGGELEDAHAN - Pabrik mi berformalin di Kota Pematangsiantar digeledah BPOM Medan pada Kamis (21/8/2025) sore. 

"Kasus ini perkaranya ditangani penyidik PPNS BPOM Medan langsung, bukan Polres Pematangsiantar. Karena mereka ada penyidik PNS juga, jadi bisa melengkapi berkas ke kejaksaan," kata Iptu Sandy Riz Akbar.

Dalam kasus ini, seorang warga bernama Agus memproduksi mi mengandung formalin di kediamannya yang ada di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dari rumahnya, ia beraktivitas layaknya home industri untuk memproduksi mi kuning berformalin.

Pelaku diamankan dengan barang bukti 11 karung bahan mi setengah jadi, 8 karung mi kuning basah (sudah jadi), setengah karung soda ash light, satu derigen air rebusan, satu drum bahan kimia, mesin pengadon, timbangan, dan teko plastik.

Saat itu, empat nama penyidik PNS BPOM yang bertugas saat mengungkap kasus ini yakni Irma S Farm, Fitriani S Farm, Dormauli Manurung SSi, Fitriani S Farm, dan Novita br Saragih.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved