BPOM Temukan Mi Berformalin di Kota Siantar
BPOM menggerebek pabrik mi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, 21 Agustus 2025, dan mendapati sebuah pabrik menggunakan formalin
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - BPOM menggerebek pabrik mi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, 21 Agustus 2025, dan mendapati sebuah pabrik menggunakan formalin.
Pabrik tersebut berada di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri, menjelaskan jika kandungan formalin didapati setelah pihaknya melakukan uji Test Kit.
Martin didampingi personel Dirkrimsus Polda Sumut menyita sejumlah alat bukti termasuk dua drum air kekuningan yang diindikasi sebagai larutan yang telah dicampur formalin.
Barang yang disita petugas ditaksir bernilai lebih dari Rp 200 juta.
Martin menegaskan sesuai Undang-undang tentang Pangan tidak boleh ada kandungan formalin di dalam mi.
Atas temuan ini pelaku usaha terancam hukuman maksimal penjara 5 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Selengkapnya saksikan video:
| Belasan Karung Mi Kuning Disita, BPOM Medan Gerebek Pabrik di Siantar |
|
|---|
| BPOM Medan Gerebek Pabrik Mi Kuning Berformalin di Kota Siantar, Pengusaha tak Ditahan |
|
|---|
| BPOM Medan Diduga Tangkap Lepas Pengedar Mi Berformalin yang Ditemukan di Siantar |
|
|---|
| BPOM Medan Sidak Pasar Ramadan, 40 Sampel Takjil dinyatakan Aman dari Bahan Berbahaya |
|
|---|
| BPOM Medan Lakukan Sidak Pasar Ramadan, 40 Sampel Takjil Dinyatakan Aman dari Bahan Berbahaya |
|
|---|