BPOM Temukan Mi Berformalin di Kota Siantar

BPOM menggerebek pabrik mi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, 21 Agustus 2025, dan mendapati sebuah pabrik menggunakan formalin

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - BPOM menggerebek pabrik mi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, 21 Agustus 2025, dan mendapati sebuah pabrik menggunakan formalin.

Pabrik tersebut berada di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri, menjelaskan jika kandungan formalin didapati setelah pihaknya melakukan uji Test Kit.

Martin didampingi personel Dirkrimsus Polda Sumut menyita sejumlah alat bukti termasuk dua drum air kekuningan yang diindikasi sebagai larutan yang telah dicampur formalin.

Barang yang disita petugas ditaksir bernilai lebih dari Rp 200 juta.

Martin menegaskan sesuai Undang-undang tentang Pangan tidak boleh ada kandungan formalin di dalam mi.

Atas temuan ini pelaku usaha terancam hukuman maksimal penjara 5 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Selengkapnya saksikan video:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved