Sumut Terkini

BPOM Medan Diduga Tangkap Lepas Pengedar Mi Berformalin yang Ditemukan di Siantar

Pasalnya hingga saat ini, pelaku pembuat dan pengedar mi kuning itu diduga tak dilakukan proses hukum. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
KASUS MI BERFORMALIN - Rumah warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar diungkap sebagai home industri produksi mi berformalin, April 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Aksi BPOM Medan mengungkap kasus temuan mi berformalin di Pasar Dwikora Perluasan, Kota Pematangsiantar pada 22 April 2025 mengundang tanda tanya.

Pasalnya hingga saat ini, pelaku pembuat dan pengedar mi kuning itu diduga tak dilakukan proses hukum. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Herry P Situmorang mengaku pihaknya sama sekali belum menerima limpahan perkara atas kasus tersebut. 

"Info Seksi Pidana Umum, bahwa SPDP belum diterima dari penyidik terkait perkara tersebut," kata Herry saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025). 

Senada dengan jaksa, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa kasus temuan mi berformalin itu diselidiki oleh beberapa penyidik PNS dari BPOM Medan sendiri, bukan jajaran Reskrim Polres Pematangsiantar. 

Penyidik BPOM Medan bisa menyerahkan langsung kasus ini ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. 

"Kasus ini perkaranya ditangani penyidik PPNS BPOM Medan langsung, bukan Polres Pematangsiantar. Karena mereka ada penyidik PNS juga, jadi bisa melengkapi berkas ke kejaksaan," katanya. 

Kasus ini pun menjadi simpang siur, padahal ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda sampai dengan Rp. 10 Miliar berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan bisa disematkan kepada pelaku home industri mi berformalin. 

Dalam kasus ini, seorang warga bernama Agus memproduksi mi mengandung formalin di kediamannya yang ada di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. 

Dari rumahnya, ia beraktivitas layaknya Home Industri untuk memproduksi mi kuning berformalin. 

Pelaku diamankan dengan barang bukti 11 karung bahan mi setengah jadi; 8 karung mi kuning basah (sudah jadi); setengah karung soda ash light; satu derigen air rebusan; satu drum bahan kimia; mesin pengadon, timbangan; dan teko plastik. 

Saat itu, empat nama penyidik PNS BPOM yang bertugas saat mengungkap kasus ini yakni Irma S Farm, Fitriani S Farm, Dormauli Manurung S.Si, Fitriani S Farm, dan Novita br Saragih. 

Terkait penindakan hukum dalam kasus yang belum terang benderang ini, upaya reporter Tribun-Medan.com dalam menggali keterangan dari BPOM belum mendapat jawaban yang pas. 

Penyidik Irma S Farm yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, menyarankan kasus wartawan ke kantor.

Ia juga menolak permintaan jawaban tertulis yang diharapkan wartawan.

"Maaf ya pak, bapak datang ke kantor aja. Mohon izin pak, ini bukan kapasitas saya pak. Telpon ke sini aja pak 061-6628363 atau 061-6624238 atau 1500533," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved