Seleb
Ammar Zoni Santai Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Mendengar dirinya divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut, Ammar Zoni pun terlihat santai.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Ammar Zoni pun sempat mendekam di Lapas Nusakambangan karena statusnya high risk atau tahanan berisiko tinggi.
Namun, atas permintaan Majelis Hakim Jakarta Pusat, para terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang agar memudahkan proses persidangan.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Adhisty Zara Terseret, Artis Inisial AZ Diduga Hamil di Luar Nikah, Keluarga Tak Setuju Lakinya |
|
|---|
| Setahun Cerai, Sherina Munaf Unggah soal Rasa Sakit Hati, Diselingkuhi Baskara Mahendra? |
|
|---|
| Anak Denada Sudah Tahu Orangnya, Aktor Asal Aceh Inisial TR Diduga Ayah Kandung Ressa Rossano |
|
|---|
| Ressa Ungkap Ayah Kandungnya Orang Aceh, Pasti Semua Tahu, Pihak Denada Ogah Berkomentar |
|
|---|
| Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati di Tengah Jalani Kasus, Diketawai Mawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ammar-zoni-vonis-7-tahun.jpg)