Seleb

Ammar Zoni Santai Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Mendengar dirinya divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut, Ammar Zoni pun terlihat santai.

Tribunnews.com
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) 

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Ammar Zoni pun sempat mendekam di Lapas Nusakambangan karena statusnya high risk atau tahanan berisiko tinggi.

Namun, atas permintaan Majelis Hakim Jakarta Pusat, para terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang agar memudahkan proses persidangan.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved