Seleb
Ammar Zoni Santai Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Mendengar dirinya divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut, Ammar Zoni pun terlihat santai.
TRIBUN-MEDAN.com - Aktor Ammar Zoni divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang vonis atas kasus peredaran narkoba dari dalam lapas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Mantan suami aktris Irish Bella ini tiba di ruang sidang dengan kondisi yang tampak bugar mengenakan celana hitam panjang dipadukan dengan kemeja berwarna putih.
Dalam agenda persidangan hari ini, hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dikutip dari YoTube Ryeben Entertainment, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Utusan Presiden Amerika Serikat Ingin Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Dikabulkan FIFA?
Atas hal itu Ammar Zoni pun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," imbuhnya.
Mendengar dirinya divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut, Ammar Zoni pun terlihat santai.
Kakak Aditya Zoni ini tetap duduk tegak sambil sesekali melirik ke arah kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Beberapa kali Ammar Zoni dan kuasa hukumnya sempat berbincang-bincang ringan.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi di Polres Pasangkayu Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras, Korban Trauma
Ayah dua anak ini juga terlihat menoleh ke belakang sambil tersenyum kepada keluarganya yang turut hadir dalam sidang vonis tersebut.
Ammar Zoni Pasrah
Saat memasuki ruang sidang, Ammar Zoni sempat menyatakan kesiapannya menjalani sidang vonis hari ini.
Bintang film Madu Murni ini mengaku tetap optimis namun juga pasrah dengan vonis yang akan diterimanya hari ini.
"Saya optimis dan pasrah," ungkap Ammar singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Deli Serdang Diduga Jadi Korban Penculikan, Kasus Sudah Dilapor ke Polsek
Kronologi Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba dari Lapas
Kasus kali ini bukan kali pertamanya Ammar berurusan dengan hukum akibat barang haram tersebut.
Ini tercatat sebagai keempat kalinya Ammar berurusan dengan hukum karena narkoba.
Pertama, pada 2017 Ammar Zoni ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap saat memakai ganja dan menjalani rehabilitasi.
Kemudian pada Maret 2023, mantan ipar selebgram Yasmine OW ini kembali ditangkap untuk kedua kalinya di kawasan Bogor, dengan barang bukti sabu.
Meski begitu, ia hanya ditahan beberapa bulan.
Setelah bebas, tak berselang lama, tepatnya dua bulan kemudian ia kembali ditangkap terkait penyalahgunaan sabu dan ganja.
Hukuman yang ketiga ini lebih lama dan seharusnya pada Januari 2026 Ammar Zoni dinyatakan telah bebas.
Namun sayang, pada Oktober 2025 kasusnya terungkap. Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tak sendiri, dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Ammar Zoni pun sempat mendekam di Lapas Nusakambangan karena statusnya high risk atau tahanan berisiko tinggi.
Namun, atas permintaan Majelis Hakim Jakarta Pusat, para terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang agar memudahkan proses persidangan.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Adhisty Zara Terseret, Artis Inisial AZ Diduga Hamil di Luar Nikah, Keluarga Tak Setuju Lakinya |
|
|---|
| Setahun Cerai, Sherina Munaf Unggah soal Rasa Sakit Hati, Diselingkuhi Baskara Mahendra? |
|
|---|
| Anak Denada Sudah Tahu Orangnya, Aktor Asal Aceh Inisial TR Diduga Ayah Kandung Ressa Rossano |
|
|---|
| Ressa Ungkap Ayah Kandungnya Orang Aceh, Pasti Semua Tahu, Pihak Denada Ogah Berkomentar |
|
|---|
| Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati di Tengah Jalani Kasus, Diketawai Mawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ammar-zoni-vonis-7-tahun.jpg)