Seleb

Ammar Zoni Santai Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Mendengar dirinya divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut, Ammar Zoni pun terlihat santai.

Tribunnews.com
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) 

Kronologi Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba dari Lapas

Kasus kali ini bukan kali pertamanya Ammar berurusan dengan hukum akibat barang haram tersebut.

Ini tercatat sebagai keempat kalinya Ammar berurusan dengan hukum karena narkoba.

Pertama, pada 2017 Ammar Zoni ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap saat memakai ganja dan menjalani rehabilitasi.

Kemudian pada Maret 2023, mantan ipar selebgram Yasmine OW ini kembali ditangkap untuk kedua kalinya di kawasan Bogor, dengan barang bukti sabu.

Meski begitu, ia hanya ditahan beberapa bulan.

Setelah bebas, tak berselang lama, tepatnya dua bulan kemudian ia kembali ditangkap terkait penyalahgunaan sabu dan ganja.

Hukuman yang ketiga ini lebih lama dan seharusnya pada Januari 2026 Ammar Zoni dinyatakan telah bebas.

Namun sayang, pada Oktober 2025 kasusnya terungkap. Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tak sendiri, dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved