Berita Viral

Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Resmi Tersangka Rudapaksa Siswi SMA

jebolan Indonesian Idol 2025 bernama Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) tersangika rudapaksa

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TERSANGKA RUDAPAKSA - Jebolan Idonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat jebolan Indonesian Idol 2025 bernama Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23)?

Kasus dugaan rudapaksa yang menyeret nama Piche Kota kini memasuki babak baru.

Piche kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMA di Atambua. 

Penetapan tersangka diberikan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengantongi bukti-bukti yang cukup.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan, dalam perkara ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Piche Kota, tersangka lain adalah Roy Mali dan Rival. Keduanya merupakan rekan Piche.

"Kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2/2026). 

Gede menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.

Kronologi 

Dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC (16) ini terjadi di salah satu hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. 

Kejadian memilukan tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. 

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang terlapor yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali yang kini semuanya telah berstatus tersangka. 

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur mengingat korban masih di bawah umur dan kasus ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.

Syarat Minimal Alat Bukti Terpenuhi 

Menurut Gede, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, penyidik juga telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. 

Tahapan penanganan perkara dilaksanakan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved