Berita Seleb

Masih Ingat Doni Salmanan? Kini Sudah Bebas dari Penjara, Istri Tak Terima Disebut Masih Kaya

Dalam perkara tersebut, ia divonis empat tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

TribunNewsmaker.com
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar mengenai Doni Salmanan yang telah bebas dari penjara akhirnya terkonfirmasi dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Pria yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu resmi menghirup udara bebas pada Senin (6/4/2026) setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.

Pembebasan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena Doni mendapatkan hak pembebasan bersyarat sesuai dengan prosedur yang berlaku di sistem pemasyarakatan Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus penipuan dan investasi bodong melalui platform Quotex yang sempat merugikan banyak korban.

Dalam perkara tersebut, ia divonis empat tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan praktik penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan secara rinci alasan di balik pembebasan Doni tersebut.

Doni Salmanan angkat tangan sambil senyum minta maaf
Doni Salmanan angkat tangan sambil senyum minta maaf (Kompas.com)

Ia mengungkapkan bahwa Doni telah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya selama menjalani masa pidana.

Sejak 9 Maret 2022, Doni diketahui menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung dan telah menghabiskan hampir empat tahun masa tahanan.

Selain menjalani masa hukuman, Doni juga disebut telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar yang menjadi bagian dari putusan pengadilan.

Tak hanya itu, faktor lain yang mendukung pembebasannya adalah perilaku Doni yang dinilai baik selama berada di dalam lapas.

Ia juga mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa hukuman selama 13 bulan 105 hari, yang turut mempercepat waktu kebebasannya.

Meskipun kini telah bebas, Doni tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan hukum.

Ia masih diwajibkan untuk menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 30 Oktober 2029 mendatang.

Selama periode tersebut, Doni harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved