Polresta Deliserdang
Sempat Coba Kabur dan Buang Sabu, Pria 27 Tahun Dibekuk Polisi di Pantai Labu
Sempat Coba Kabur dan Buang Sabu, Pria 27 Tahun Dibekuk Polisi di Pantai Labu
TRIBUN-MEDAN.COM, DELI SERDANG-Upaya seorang pria menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia.
Diduga hendak menghilangkan barang bukti, DI (27), warga Dusun II Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, sempat melarikan diri dan membuang sesuatu saat hendak diamankan petugas.
Namun gerak cepat personel Polsek Pantai Labu bersama Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menghentikan pelariannya. DI diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Jumat malam (3/7/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Pantai Labu bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi warga.
Saat hendak diamankan, pria tersebut mencoba melarikan diri. Dalam upaya kabur itu, pelaku diduga sempat membuang sebuah benda menggunakan tangan kirinya.
Petugas yang berhasil mengamankan DI kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan sebuah kotak rokok Sempurna warna putih yang berada di bawah rumput.
Di dalam kotak tersebut ditemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp152 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan awal, DI mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, DI bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menindak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(Jun-tribun-medan.com).
anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang diduga men
Polresta Deliserdang Persiapkan Diri Amankan Pemil
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang diduga mengania
| Propam Polda Sumut Sidak Disiplin Personel Polresta Deli Serdang, Urine dan Ruang Tahanan Diperiksa |
|
|---|
| Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Deli Serdang Kumpulkan 119 Kantong Darah untuk Masyarakat |
|
|---|
| Digerebek di Penginapan Sibolangit, Pria Ditangkap dengan 4 Paket Sabu dan Timbangan Elektrik |
|
|---|
| Viral di Media Sosial, Polisi Bekuk Dua Terduga Pengedar Narkoba di Pantai Labu Deliserdang |
|
|---|
| Dari Teriakan “Maling”, Polresta Deliserdang Berhasil Cepat Tangkap 2 Curanmor Tanjung Morawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-saat-mencoba-melarikan-diri-ketika-dilakukan-penangkapan.jpg)