Rabu, 8 Juli 2026

Polresta Deliserdang

Sempat Coba Kabur dan Buang Sabu, Pria 27 Tahun Dibekuk Polisi di Pantai Labu

Sempat Coba Kabur dan Buang Sabu, Pria 27 Tahun Dibekuk Polisi di Pantai Labu

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari seorang pria berinisial DI di Kecamatan Pantai Labu. Polisi menyita dua paket sabu seberat 1,63 gram yang sempat dibuang pelaku saat mencoba melarikan diri ketika dilakukan penangkapan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELI SERDANG-Upaya seorang pria menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia.

Diduga hendak menghilangkan barang bukti, DI (27), warga Dusun II Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, sempat melarikan diri dan membuang sesuatu saat hendak diamankan petugas.

Namun gerak cepat personel Polsek Pantai Labu bersama Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menghentikan pelariannya. DI diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Jumat malam (3/7/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Pantai Labu bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi warga.

Saat hendak diamankan, pria tersebut mencoba melarikan diri. Dalam upaya kabur itu, pelaku diduga sempat membuang sebuah benda menggunakan tangan kirinya.

Petugas yang berhasil mengamankan DI kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan sebuah kotak rokok Sempurna warna putih yang berada di bawah rumput.

Di dalam kotak tersebut ditemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp152 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan awal, DI mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, DI bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menindak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved