Selasa, 7 Juli 2026

Berujung Damai, Kapolsek Gunung Malela Selesaikan Sengketa Pemindahan Makam Leluhur di Simalungun

Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menyikapi setiap laporan warga secara cepat dan humanis

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Personel Polsek Gunung Malela turun langsung menindaklanjuti laporan warga hingga berhasil memfasilitasi mediasi antarkeluarga yang berujung damai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan yang Berintegritas dan Humanis kembali ditunjukkan melalui langkah cepat Polsek Gunung Malela dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan makam. Kali ini, personel Polsek Gunung Malela turun langsung menindaklanjuti laporan warga hingga berhasil memfasilitasi mediasi antarkeluarga yang berujung damai.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 04 Juli 2026, sekira pukul 20.11 WIB.

"Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menyikapi setiap laporan warga secara cepat dan mengedepankan pendekatan humanis melalui jalur musyawarah," ujar AKP Verry Purba mengawali keterangannya.

Ia menjelaskan, kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan makam pasangan suami istri, almarhum Derman Hutagalung dan almarhumah Mariana Br Pasaribu, yang berlokasi di Jalan Asahan KM 23, Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

"Pada Sabtu, 04 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama personel yang terdiri dari Kanit Sabhara Aiptu A. Ginting, Bhabinkamtibmas Aiptu Wibowo, AP, serta personel Reskrim Aipda H. Felix Tamba dan Brigadir Kurniawan, mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan langsung," ucap AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengecekan di lapangan, benar telah terjadi pembongkaran pada makam yang sudah berupa tulang belulang tersebut. Pihak yang diduga melakukan pembongkaran adalah seorang pria bernama Delinaso Gulo, 61 tahun, warga Huta I Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.

Baca juga: Usai Heboh OTT di Kuansing, Barulah Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Suhardiman ke KPK

"Berdasarkan penelusuran, lokasi makam tersebut berada di lahan yang kini menjadi milik Delinaso Gulo, setelah sebelumnya dibeli dari istri almarhum Derman Hutagalung, yakni almarhumah Mariana Br Pasaribu, pada 27 Juli 2024 disaksikan sejumlah saksi dan diketahui Pangulu Sahkuda Bayu. Bahkan, akta tanah tersebut telah terbit atas nama Delinaso Gulo pada Oktober 2024," ungkap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa sebelum kejadian ini, Delinaso Gulo sempat memberitahukan kepada pihak keluarga almarhum Derman Hutagalung agar memindahkan makam tersebut, namun tidak kunjung direalisasikan. Delinaso Gulo kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga dari marga Pasaribu, yakni Liber Pasaribu dan Janus Pasaribu, untuk memindahkan makam dimaksud.

"Pada Senin, 29 Juni 2026, Delinaso Gulo membangun makam baru bagi kedua almarhum di pemakaman umum agama Kristen di Huta III Nagori Sahkuda Bayu dengan biaya sekitar Rp7.000.000," tutur AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, pada Sabtu, 04 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB, pihak keluarga dari marga Hutagalung baru tiba di lokasi kejadian. Selanjutnya, Kapolsek Gunung Malela langsung memimpin proses mediasi antara pihak keluarga Hutagalung dan Delinaso Gulo.

"Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga Hutagalung dan marga Pasaribu akhirnya sepakat untuk memindahkan tulang belulang kedua almarhum ke makam baru yang telah disediakan di pemakaman umum agama Kristen," ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, proses pemindahan tulang belulang dilakukan pukul 14.45 WIB, kemudian dilanjutkan dengan ritual doa adat Batak sebelum akhirnya kedua jenazah dimakamkan kembali secara adat di lokasi makam yang baru.

"Seluruh rangkaian mediasi hingga proses pemindahan makam berjalan dengan aman dan terkendali, tanpa adanya gesekan antarkedua belah pihak," ungkap AKP Verry Purba.

Meski demikian, AKP Verry Purba menegaskan bahwa terkait aspek pidana maupun perdata dari peristiwa pembongkaran makam tersebut, kedua belah pihak sepakat akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

"Untuk proses hukum terkait dugaan tindak pidana maupun sengketa perdata dalam kasus ini, kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, dan kedua belah pihak telah memahami hal tersebut," ucap AKP Verry Purba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved