Minggu, 5 Juli 2026

Polsek Gunung Malela Simalungun Kejar Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Rangkasbitung Banten

Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Pelaku berinisial BS alias RM (22), warga Karawang, Jawa Barat, ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik warga. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pelaku berinisial BS alias RM (22), warga Karawang, Jawa Barat. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

"Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan," ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 7 Juni 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Korban, Narsumiati Sitohang (60), mengalami kerugian setelah pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam beserta dua unit telepon genggam.

AKP Verry Purba menjelaskan, kejadian bermula ketika anak korban, Adhe Anggreini Saragih, meminta pelaku mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor milik korban.

Sesampainya di puskesmas, korban menitipkan satu unit ponsel Vivo V21S 5G dan satu unit iPhone 11 Pro Max kepada pelaku yang beralasan hendak membeli obat di apotek.

Baca juga: Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Kanit Tipiter Polres Simalungun Raih Penghargaan

Namun, pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor beserta kedua telepon genggam tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp27,3 juta.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B Situngkir bersama tim opsnal melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Selanjutnya, Polsek Gunung Malela berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung untuk membantu proses penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

"Atas arahan dan dukungan Kasat Reskrim Polres Simalungun, tim penyidik kemudian berangkat ke Rangkasbitung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata AKP Verry Purba.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pada Jumat (3/7/2026) dini hari, pelaku dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan, gelar perkara, dan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Minggu, 5 Juli 2026 | 00:00 WIB
Canada
Kanada
0 - 3
Morocco
Maroko
Round of 16 - Babak 16 Besar
Minggu, 5 Juli 2026 | 04:00 WIB
Paraguay
Paraguay
0 - 1
France
Prancis
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved