Polresta Deliserdang

Satgas Saber Pangan Polresta Deliserdang Pantau Harga Bapokting di Pasar Bakaran Batu

Petugas Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 memeriksa harga dan ketersediaan bahan pokok

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Petugas Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 memeriksa harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Rakyat Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sabtu (7/2/2026). Pemantauan dilakukan bersama sejumlah instansi untuk memastikan harga sesuai HET dan stok mencukupi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELI SERDANG-Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 melakukan pengecekan harga bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Rakyat Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (7/2/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan harga, mutu, dan ketersediaan pangan tetap terkendali.

Kegiatan melibatkan Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Deli Serdang bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perum Bulog, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Tim menyasar sejumlah pedagang, antara lain Toko Wulan, Toko Sri, dan Toko Ridwan.

Di Toko Wulan, harga beras medium tercatat Rp14.000 per kilogram, cabai merah Rp34.000, cabai rawit Rp32.000, bawang merah Rp26.000, bawang putih Rp30.000, minyak goreng Rp15.000, gula Rp18.000, tepung curah Rp8.000, tepung kemasan Rp13.000, serta telur ayam Rp1.400 per butir. Di Toko Sri, daging dijual Rp130.000 per kilogram. Sementara di Toko Ridwan, daging ayam putih Rp35.000 dan daging ayam merah Rp25.000.

Hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP). Stok bahan pokok juga terpantau mencukupi dan harga relatif stabil.

Perwakilan Satgas, Iptu Ricky Sitanggang, mengatakan pengawasan terpadu ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat. “Harga masih sesuai ketentuan dan stok aman. Monitoring akan dilakukan secara berkala,” ujarnya. Ia menegaskan, pelanggaran HET atau HAP akan ditindak mulai dari teguran hingga proses hukum sesuai aturan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved