Polsek Tanjungmorawa Ungkap Kebun Ganja di Deliserdang, Pelaku Simpan 40 Batang Siap Panen

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjungmorawa sekitar pukul 17.30 WIB

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG – Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjungmorawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa.

Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga ganja yang telah dikemas dan siap edar.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan tanaman ganja di lahan kosong yang berada di balik tembok, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas bersama tersangka lalu menuju lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar 2 hingga 2,5 meter.

Baca juga: BAYI 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandungnya, Tubuh Penuh Bekas Gigitan hingga Disiram Air Panas

Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja kemudian diamankan petugas. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjungmorawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjungmorawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved