Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pengedar Ekstasi, Sita Delapan Butir Pil

Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti delapan butir pil ekstasi dan telepon seluler yang disita

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti delapan butir pil ekstasi dan telepon seluler yang disita dari dua terduga pelaku kasus narkotika di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026). Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga berada di kawasan Tembung, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pria muda di lokasi berbeda pada Rabu (13/5/2026) malam. Dari operasi tersebut, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DD (20) dan R (21), warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, sekitar pukul 23.40 WIB.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah dompet berisi delapan butir pil ekstasi yang sebelumnya diduga sempat diletakkan tersangka di atas dinding. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung dari tangan kiri tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DD diduga berperan menyimpan sekaligus membawa barang tersebut,” kata Irwanta.

Pengembangan kemudian mengarah kepada R yang ditangkap di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan R, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo.

Dalam pemeriksaan, R mengaku delapan butir ekstasi tersebut miliknya dan telah diserahkan kepada DD untuk dijual. Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap pemasok berinisial J yang disebut berdomisili di kawasan Tembung, Medan.

Namun, upaya pengejaran belum membuahkan hasil lantaran terduga pemasok tidak lagi dapat dihubungi.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika dari luar daerah.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved