Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pengedar Ekstasi, Sita Delapan Butir Pil
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti delapan butir pil ekstasi dan telepon seluler yang disita
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pria muda di lokasi berbeda pada Rabu (13/5/2026) malam. Dari operasi tersebut, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DD (20) dan R (21), warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, sekitar pukul 23.40 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah dompet berisi delapan butir pil ekstasi yang sebelumnya diduga sempat diletakkan tersangka di atas dinding. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung dari tangan kiri tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DD diduga berperan menyimpan sekaligus membawa barang tersebut,” kata Irwanta.
Pengembangan kemudian mengarah kepada R yang ditangkap di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan R, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo.
Dalam pemeriksaan, R mengaku delapan butir ekstasi tersebut miliknya dan telah diserahkan kepada DD untuk dijual. Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap pemasok berinisial J yang disebut berdomisili di kawasan Tembung, Medan.
Namun, upaya pengejaran belum membuahkan hasil lantaran terduga pemasok tidak lagi dapat dihubungi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika dari luar daerah.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
STRUKTUR Jabatan di Polres Pematangsiantar
Kasat lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah
| Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Pemilik Ganja 23,47 Gram |
|
|---|
| Pemilik Sabu 4,88 Gram Ditangkap di Ring Road Pematangsiantar |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Gelar Simulasi Sispam Kota, Uji Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas |
|
|---|
| Polsek Siantar Utara Amankan Remaja Terduga Pencuri Empat Unit Ponsel |
|
|---|
| Polsek Siantar Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Lestari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/memburu-pemasok-utama-yang-diduga-berada-di-kawasan-Tembung-Medan.jpg)