Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bongkar Jaringan Ekstasi, Lima Orang Ditangkap

Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sembilan butir pil ekstasi dan telepon seluler yang disita

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sembilan butir pil ekstasi dan telepon seluler yang disita dari lima terduga pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026) malam. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga berada di kawasan Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap lima orang dalam operasi pengembangan beruntun pada Rabu (13/5/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sembilan butir pil ekstasi yang diduga siap edar.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EKGL (18), VJS (19), VD (24), PARH (19), dan YS (27). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan EKGL di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 21.10 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam bungkus kacang atom, terdiri atas tiga pil berwarna kuning dan dua pil berwarna biru.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari VJS,” ujar Irwanta.

Berbekal pengakuan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan dan menangkap VJS di Jalan Dea, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangan VJS, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap VD dan PARH di kawasan Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul. Dari lokasi itu, polisi menemukan dua butir ekstasi warna biru yang disimpan dalam kotak rokok serta dua unit telepon seluler.

Tidak berhenti di sana, polisi kembali mengembangkan kasus dan meringkus YS di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Dari YS, petugas menyita dua butir ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu serta satu unit telepon genggam.

Menurut polisi, total barang bukti yang diamankan berupa lima butir ekstasi warna kuning dan empat butir ekstasi warna biru, selain sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut.

YS disebut mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial BS yang berdomisili di kawasan Percut, Medan. Namun hingga kini, BS belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.

Kelima tersangka kini ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Aparat menyatakan masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran ekstasi tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved