Polisi Amankan Mobil Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi di Paluta

Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang berada di dalam baby tank di atas bak mobil

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Satreskrim Polres Tapanuli Selatan mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal di Kabupaten Padanglawas Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS UTARA – Satreskrim Polres Tapanuli Selatan mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal di Kabupaten Padanglawas Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin IPDA Ansor Harahap pada Kamis (14/5/2026) malam di Jalan Lintas Langgapayung–Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara.

Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan petugas mengamankan seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara, yang diduga mengangkut BBM subsidi menggunakan kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang berada di dalam baby tank di atas bak mobil,” ujar IPTU B.D. Sitorus.

Usai pemeriksaan di lokasi, pengemudi beserta kendaraan dan barang bukti BBM subsidi langsung dibawa ke Mako Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut IPTU B.D. Sitorus, penyidik tidak hanya fokus pada temuan di lapangan, tetapi juga akan mendalami asal-usul BBM, tujuan distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: TABRAKAN Beruntun di Jalan Tol Akibatkan 2 Orang Tewas, Dipicu Truk Berhenti Karena Ban Kempes

“Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan volume BBM yang diamankan. Pemeriksaan ahli dari BPH Migas juga akan dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Kasatreskrim menegaskan Polres Tapanuli Selatan berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena peruntukannya harus tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.

“Prinsipnya, setiap informasi dan fakta yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

“BBM subsidi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasannya harus dilakukan bersama,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang pengadaan dan pendistribusiannya berada dalam pengawasan pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved