Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Padanglawas Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Padanglawas telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana pencurian secara bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Padanglawas, Rabu (13/05/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Kapolres Padanglawas melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES PALAS/SUMUT yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Marhum Berutu pada 16 Maret 2026 lalu.
Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP.
"Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Nomor B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Maka hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan," ujar AKP Irwansah Sitorus.
Baca juga: Operasi Antik 2026, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu di Paya Lombang
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan adalah, AG, ASS dan IS
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas. Ketiga tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut menuju persidangan.
"Proses pelimpahan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ini merupakan komitmen kami dalam mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padanglawas," tambah AKP Irwansah.
Dengan diserahkannya para tersangka, wewenang penahanan kini berada di bawah pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. (*)
| Viral di Media Sosial, Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli |
|
|---|
| Curi Seng hingga Sepeda Lipat di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Wakapolda Sumut Tinjau Kesiapan Mako Sementara Polres Paluta di Aek Suhat |
|
|---|
| Kapolres Padanglawas Cek Sikap Tampang dan Kerapian Personel, Tekankan Profesionalisme Anggota |
|
|---|
| Wakapolres Padanglawas Hadiri Peringatan May Day 2026 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Unit-Pidum-Sat-Reskrim-Polres-Padanglawasrgvd.jpg)