Polda Sumut
Residivis Narkoba Ditangkap Usai Kabur Lompat Tembok, Berakhir di Ladang Ubi
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan tersangka beserta barang bukti sabu dan perlengkapan pengemasan usai pengungkapan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Upaya seorang residivis narkoba untuk melarikan diri dengan melompati tembok rumah dan membuang tas berisi barang bukti berakhir gagal. Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, menangkap pria berinisial NPT alias UT (52) di sebuah ladang ubi di Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersangka yang berlokasi di Huta III Purwosari.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai rumah tersangka kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” ujar Verry, Kamis (14/5/2026).
Saat petugas tiba di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 WIB, NPT diduga panik lalu berusaha kabur dengan melompat dari tembok rumah menuju area perkebunan ubi milik warga.
Dalam pelariannya, tersangka juga sempat membuang tas berwarna biru yang dibawanya. Namun, petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di tengah ladang ubi.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring menjelaskan, tas yang dibuang tersangka kemudian diamankan dan diperiksa petugas.
“Dari tas tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Gunawan.
Polisi menyita 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit telepon seluler, satu kaca pirex, satu alat isap atau bong, tiga skop dari pipet, satu timbangan elektrik, empat plastik klip kosong, dua mancis, serta uang tunai Rp230.000.
Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan menemukan satu unit timbangan digital di dalam kamar.
Hasil pemeriksaan mengungkap, NPT bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada 2019 dan telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Meski telah menjalani masa hukuman, tersangka diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
“Yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus serupa. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya,” ujar Gunawan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat terus berkolaborasi dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Gunawan.(Jun-tribun-medan.com).
Dirresnarkoba Polda Sumut
Eks Kabag Ops Dit Narkoba Polda Sumut
Eks Kabag Ops DitNarkoba Polda Sumut
| Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Vape Pod Diduga Mengandung Etomidate di Medan |
|
|---|
| LBH Medan Tanggapi Penindakan Begal oleh POMAL Belawan: Niat Baik, Tapi Semestinya Wewenang Polri |
|
|---|
| Kapolda Sumut Tekankan Sinergi dalam Apel Sabuk Kamtibmas |
|
|---|
| Kapolda Sumut: Tindak Tegas Begal dan Narkoba Tanpa Kompromi |
|
|---|
| Brimob Polda Sumut Gelar Simulasi Sispamkota, Uji Kesiapan Pengamanan Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/usai-penangkapan-di-Kabupaten-Simalungun-Sumatera-Utara-Kamis-1452026.jpg)