Polsek Na IX-X Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu

Editor: Muhammad Tazli
IST
Petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias GINOT (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perladangan milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias GINOT (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat isap sederhana, mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Kamis (15/4/26).

Baca juga: TERSERET Kasus Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Barang dari Eks Presidium Alumni 212 Faizal Assegaf

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama tim untuk melakukan penyelidikan" ujar arwin.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ucap Kasi Humas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved