Breaking News

Polres Batubara

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Musnahkan 1,2 Kg Sabu

Petugas Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press release pengungkapan

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Batu Bara, Senin (13/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM, BATU BARA-Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press release yang digelar, Senin (13/4/2026).

Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Keduanya ditangkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang Tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran sejak dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan, dari tangan tersangka diamankan dua bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh bermerek dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas ransel, kunci mobil, telepon genggam, surat kendaraan, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu dari empat kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.210,07 gram dari keseluruhan barang bukti seberat 1.462,94 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi sepanjang 2025 hingga 2026, dengan tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya. Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti pil ekstasi, senjata airsoft gun, telepon genggam, serta kendaraan.

Kegiatan pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara, kejaksaan, serta unsur terkait lainnya.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan konsisten guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved