Polres Pematangsiantar

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Gang Kopral Siantar, Seorang Residivis Ditangkap

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari seorang tersangka di kawasan Jalan Sudirman

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari seorang tersangka di kawasan Jalan Sudirman Gang Kopral, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/3/2026) malam. Polisi menangkap seorang residivis kasus narkotika dan menyita enam paket sabu seberat 2,56 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Seorang pria berinisial GPP (25), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2019, ditangkap petugas pada Jumat malam (6/3/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Pria tersebut merupakan warga Huta II Pondok Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Gang Kopral.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Jumat malam itu, polisi mendapati GPP tengah melintas di kawasan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5912 WV.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut. Dari tas hitam yang disandangnya, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe berisi lima paket diduga sabu. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Tidak hanya itu, dari kantong sebelah kiri baju GPP, petugas kembali menemukan satu paket sabu. Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

Saat diinterogasi, GPP mengakui seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial T.

Polisi kemudian membawa GPP beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“GPP sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irwanta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved