Informasi Warga Membuahkan Hasil, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Marbau Labuhanbatu

Setelah menerima informasi yang akurat dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi

Editor: Muhammad Tazli
IST
Seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun usai diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU – Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.25 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba SH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah di Dusun II Desa Sumber Mulyo.

“Setelah menerima informasi yang akurat dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 1,28 gram dan 0,15 gram, satu dompet kecil, dua pipet plastik yang digunakan sebagai skop, serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang rekannya. Sementara itu, satu orang lainnya yang berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Tepis Tudingan Pembiaran, Polres Labusel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Kotapinang

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Marbau atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Arwin.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkotika, mengingat peredaran barang haram tersebut kerap menyasar hingga ke wilayah pedesaan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas penindakan dan pencegahan peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved