Gagalkan Transaksi Sabu di Simandulang, Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Amankan Satu Pelaku

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika

Editor: Muhammad Tazli
IST
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AI (36), warga Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (9/3/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B. Dalimunthe, S.H., M.H. dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (8/3/2026) Sekira pukul 22.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian selama kurang lebih satu jam. Petugas kemudian melihat seorang pria melintas dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merek Sempurna yang sempat dibuang oleh pelaku di sekitar lokasi. Di dalamnya terdapat satu plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,16 gram.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Labusel Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Desa Sosopan

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo A58, uang tunai Rp415.000, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AI (36), warga Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Topik, warga Tanjung Balai.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved