Polrestabes Medan
Kombes Calvijn Tepis Framing Korban Jadi Tersangka: Vonis Pencurian Tak Hapus Penganiayaan Terencana
Polrestabes Medan membuka duduk perkara kasus yang sempat viral dengan label “korban jadi tersangka”.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polrestabes Medan membuka duduk perkara kasus yang sempat viral dengan label “korban jadi tersangka”.
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), polisi menegaskan bahwa perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam adalah tiga tindak pidana berbeda yang ditangani secara terpisah dengan alur hukum yang berjalan lebih dulu pada kasus pencurian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di toko ponsel Promo Cell, Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.
Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku.
Baca Selanjutnya: Disetrum di kamar hotel polisi bongkar penganiayaan terencana usai pencurian di pancur batu
Kasus ini telah diproses hingga pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Pencurian terjadi lebih dahulu dan sudah selesai secara hukum,” kata Calvijn.
Persoalan tak berhenti di situ. Sehari setelah pencurian, 23 September 2025 sore, terjadi penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Medan.
Dalam peristiwa ini, justru Gleen Dito dan Rizki menjadi korban. Polisi menegaskan, status mereka sebagai terpidana pencurian tidak menghapus tindak pidana penganiayaan yang dialami.
Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor kasus pencurian.
Satu orang telah ditahan, sementara tiga tersangka lain ditetapkan sebagai buron (DPO). Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.
Selain itu, polisi juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Temuan medis memperkuat dugaan penganiayaan. Ahli forensik dr. Rahmadsyah menyebut, visum menunjukkan luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di kepala Rizki Kristian Tarigan.
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan, unsur penganiayaan bersama-sama dalam perkara ini terpenuhi secara hukum.
“Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberatan atas penetapan tersangka seharusnya diuji melalui mekanisme praperadilan, bukan dengan membangun opini publik.
Baca Selanjutnya: Polrestabes medan buka duduk perkara penganiayaan terencana karyawan pelaku pencurian di pancur batu
Korban Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
korban pencurian jadi tersangka
gagalkan aksi pelaku pencurian
Mantan Kapolrestabes Medan
| Wakapolda Sumut Tinjau Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba di Lapangan Merdeka |
|
|---|
| Meneladani 99 Asmaul Husna: Kapolrestabes Medan Berbagi di Ponpes Al Kautsar |
|
|---|
| Humanis tapi Tegas, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Titik Rawan di Kota Medan |
|
|---|
| Wanita di Medan Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Polsek Medan Timur Amankan Pelaku |
|
|---|
| Terkuak, Penyebab 2 Karyawan Ponsel Pancurbatu Nekat Mencuri: Tak Digaji & Berakhir Penganiayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Calvijn-Tepis-Framing-Korban-Jadi-Tersangka.jpg)