Breaking News

Polrestabes Medan

Kombes Calvijn Tepis Framing Korban Jadi Tersangka: Vonis Pencurian Tak Hapus Penganiayaan Terencana

Polrestabes Medan membuka duduk perkara kasus yang sempat viral dengan label “korban jadi tersangka”.

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah), dan ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin (kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026), menjelaskan penanganan terpisah perkara pencurian dan penganiayaan yang sempat memicu isu “korban jadi tersangka”. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polrestabes Medan membuka duduk perkara kasus yang sempat viral dengan label “korban jadi tersangka”.

Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), polisi menegaskan bahwa perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam adalah tiga tindak pidana berbeda yang ditangani secara terpisah dengan alur hukum yang berjalan lebih dulu pada kasus pencurian.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di toko ponsel Promo Cell, Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.

Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku.

Baca Selanjutnya: Disetrum di kamar hotel polisi bongkar penganiayaan terencana usai pencurian di pancur batu

Kasus ini telah diproses hingga pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

“Pencurian terjadi lebih dahulu dan sudah selesai secara hukum,” kata Calvijn.

Persoalan tak berhenti di situ. Sehari setelah pencurian, 23 September 2025 sore, terjadi penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Medan.

Dalam peristiwa ini, justru Gleen Dito dan Rizki menjadi korban. Polisi menegaskan, status mereka sebagai terpidana pencurian tidak menghapus tindak pidana penganiayaan yang dialami.

Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor kasus pencurian.

Satu orang telah ditahan, sementara tiga tersangka lain ditetapkan sebagai buron (DPO). Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.

Selain itu, polisi juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Temuan medis memperkuat dugaan penganiayaan. Ahli forensik dr. Rahmadsyah menyebut, visum menunjukkan luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di kepala Rizki Kristian Tarigan.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan, unsur penganiayaan bersama-sama dalam perkara ini terpenuhi secara hukum.

“Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberatan atas penetapan tersangka seharusnya diuji melalui mekanisme praperadilan, bukan dengan membangun opini publik.

Baca Selanjutnya: Polrestabes medan buka duduk perkara penganiayaan terencana karyawan pelaku pencurian di pancur batu

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved