Polrestabes Medan

Disetrum di Kamar Hotel: Polisi Bongkar Penganiayaan Terencana Usai Pencurian di Pancur Batu

Kasus pencurian ponsel di Pancur Batu selesai di pengadilan. Namun satu peristiwa lain yang terjadi jauh dari etalase toko

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (tengah) didampingi Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom (kiri) dan ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penanganan kasus pencurian dan penganiayaan secara bersama-sama di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026). Polisi menegaskan, kekerasan terhadap pelaku pencurian dilakukan secara terencana dan tidak terkait dengan proses penegakan hukum. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kasus pencurian ponsel di Pancur Batu selesai di pengadilan. Namun satu peristiwa lain yang terjadi jauh dari etalase toko justru membuka bab pidana lebih berat, yakni penganiayaan terencana di sebuah kamar hotel.

Polrestabes Medan membedah rangkaian peristiwa itu secara terbuka dalam konferensi pers di Aula Satreskrim, Senin (2/2/2026).

Polisi menegaskan, kekerasan yang terjadi tidak berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, melainkan praktik main hakim sendiri yang berlangsung sistematis.

“Perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua peristiwa hukum yang berdiri sendiri,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Semua bermula pada Senin dini hari, 22 September 2025. Sekitar pukul 02.27 WIB, toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, dibobol.

Dua karyawan toko, G dan R, dilaporkan sebagai pelaku pencurian. Laporan resmi masuk ke Polsek Pancur Batu.

Proses hukum berjalan. Penyidik bergerak. Namun di tengah penyelidikan, pelapor mengantongi informasi keberadaan G dan R.

Informasi itu disampaikan kepada polisi. Aparat berencana melakukan penindakan.

Alih-alih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat, pelapor bersama sejumlah orang mendatangi lokasi yang diketahui sebagai tempat persembunyian G dan R, sebuah kamar hotel di wilayah Medan.

Di ruang tertutup itulah, menurut polisi, peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar dibuka paksa.

G dan R dipukul dan ditendang beramai-ramai. Kekerasan berlanjut, kemudian korban diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.

Penyidik menemukan fakta yang lebih serius. “Dalam rangkaian kejadian itu terdapat tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” ujar AKBP Bayu.

Lima saksi netral telah dimintai keterangan. Di dalam kamar hotel, polisi mencatat sedikitnya empat orang terlibat langsung dalam penganiayaan.

Setelah kejadian di hotel, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu.

Keluarga salah satu pelaku kemudian mendapati keduanya dalam kondisi luka. Dugaan pun mengarah ke aparat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved