Polres Palas Tangkap Dua Pelaku Kasus Sabu di Sibuhuan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Editor: Muhammad Tazli
IST
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Lingkungan II Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Senin (2/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Lingkungan II Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Senin (2/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MAUD (33), warga Banjar Keliling, Lingkungan V, Kecamatan Barumun.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di pinggir jalan dekat sebuah warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok milik tersangka.

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Pimpin Penanaman Jagung Serentak

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka serta melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, MAUD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M.

“Barang bukti yang diamankan berupa empat plastik klip berisi narkotika, satu kotak bungkus rokok merek Luffman, satu bal plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu unit ponsel Samsung warna putih, serta uang tunai Rp110 ribu,” ujarnya.

Selain MAUD, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial AS (27), warga Jalan Merdeka, Banjar Keliling, Lingkungan V, Kecamatan Barumun.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved