SNBP 2026

Nilai Tes Kemampuan Akademik Jadi Syarat di SNBP 2026, Begini Ketentuannya

Ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

|
Dok Website Unimed
SELEKSI MASUK - Gerbang Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalan Willem Iskandar, Medan. Humas Unimed M Surip memastikan ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya, sementara penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dikembalikan sepenuhnya ke kebijakan masing-masing perguruan tinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Skema seleksi, persyaratan pendaftaran, hingga kuota penerimaan masih sama seperti pelaksanaan SNBP 2025.

Humas Universitas Negeri Medan (Unimed), M Surip, mengatakan seluruh mekanisme seleksi jalur prestasi tersebut masih mengacu pada regulasi tahun lalu.

“Secara umum ketentuan SNBP 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan besar, baik dari sisi syarat, mekanisme seleksi, maupun kuota penerimaan,” ujar M Surip kepada Tribun Medan, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, jalur SNBP tetap diperuntukkan bagi siswa kelas XII yang masuk kategori eligible berdasarkan pemeringkatan sekolah. 

Penilaian masih mengacu pada nilai rapor semester 1 sampai 5 serta prestasi akademik maupun non-akademik.

Sementara itu, terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mulai diperkenalkan tahun ini, M Surip menegaskan penggunaannya dikembalikan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

“Masalah nilai TKA itu diserahkan ke pimpinan PTN masing-masing. Mau dipakai sebagai salah satu indikator kelulusan jalur SNBP maupun SNBT atau tidak, itu kembali ke kebijakan perguruan tinggi,” jelasnya.

Artinya, setiap PTN memiliki kewenangan menentukan apakah nilai TKA akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses seleksi mahasiswa baru atau hanya sebagai data pendukung.

Untuk kuota sekolah, ketentuannya juga tidak berubah. Sekolah dengan:

Akreditasi A: maksimal 40 persen siswa terbaik

Akreditasi B: maksimal 25 persen

Akreditasi C: maksimal 5 persen

 

Sekolah yang menggunakan sistem e-rapor tetap mendapatkan tambahan kuota 5 persen.

Sedangkan di tingkat perguruan tinggi, jalur SNBP masih memiliki kuota minimal 20 persen dari total daya tampung mahasiswa baru.

Tahapan SNBP 2026 juga masih serupa, mulai dari pengisian PDSS oleh sekolah, registrasi akun siswa, pendaftaran SNBP, hingga pengumuman hasil yang dijadwalkan pada akhir Maret 2026.

 

(cr26/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved