Kasus Lelang Jaminan

JANGAN DIAM! Lelang Jaminan sebelum Jatuh Tempo Bisa Dibatalkan, Ini Cara Melawannya

Lelang jaminan oleh bank sebelum jatuh tempo sering kali menjadi sorotan karena dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ilustrasi Jaminan Debitur ke Bank (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lelang jaminan oleh bank sebelum jatuh tempo sering kali menjadi sorotan karena dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.

Dalam praktiknya, banyak debitur yang merasa dirugikan oleh pelelangan yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah bank memiliki hak mutlak untuk melelang agunan tanpa memperhatikan tahapan hukum yang berlaku?

Secara hukum, pelelangan jaminan harus melalui proses yang ketat. Bank wajib memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, memastikan bahwa kredit benar-benar macet selama minimal 90 hari, dan mengajukan gugatan ke pengadilan sebelum melakukan lelang. Jika tahapan ini tidak dilalui, maka pelelangan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Sayangnya, dalam praktiknya, tidak sedikit bank yang lalai atau bahkan sengaja mengabaikan prosedur tersebut. Akibatnya, debitur kehilangan hak atas agunan mereka tanpa proses hukum yang adil. Padahal, hukum memberikan ruang bagi debitur untuk mengajukan gugatan pembatalan lelang dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Lebih jauh lagi, pelelangan yang dilakukan secara tidak sah juga berpotensi melanggar berbagai regulasi, seperti Pasal 37 ayat (2) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No 14 Tahun 2005, PMK No 31 Tahun 2005, dan PBI No 7/2/PBI/2005 tentang Restrukturisasi Kredit. Ini menunjukkan bahwa pelelangan bukan hanya soal utang-piutang, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam konteks ini, penting bagi debitur untuk memahami hak-haknya dan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan. Konsultasi dengan ahli hukum, pengajuan gugatan perdata, hingga pelaporan ke OJK dan kepolisian adalah bentuk perlawanan yang sah terhadap praktik yang tidak adil.

Opini ini mengajak kita untuk melihat pelelangan jaminan bukan hanya sebagai mekanisme penyelesaian utang, tetapi sebagai proses hukum yang harus dijalankan dengan transparan dan adil. Bank sebagai institusi keuangan harus tunduk pada hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Perlindungan terhadap debitur bukanlah penghalang bagi penegakan hukum, melainkan bagian dari sistem hukum yang berkeadilan.

Rangkaian Tindakan Hukum Terkait Lelang Jaminan:

1. Identifikasi Pelanggaran Prosedur

  • Periksa apakah lelang dilakukan sebelum jatuh tempo atau tanpa melalui tahapan yang diwajibkan seperti surat peringatan dan status kredit macet.

2. Permintaan Penjelasan dan Keringanan ke Bank

  • Temui pihak bank untuk meminta klarifikasi dan ajukan permohonan restrukturisasi kredit atau perpanjangan tenor.

3. Pengajuan Gugatan Perdata

  • Ajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

4. Laporan ke OJK

  • Laporkan tindakan bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan penyelesaian administratif.

5. Laporan ke Kepolisian

  • Jika terdapat bukti kuat, laporkan tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur sebagai dugaan tindak pidana perampasan.

6. Gugatan Pembatalan Lelang

  • Ajukan gugatan pembatalan lelang ke pengadilan untuk melindungi hak atas agunan.

7. Gugatan Ganti Rugi

  • Ajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan lelang yang cacat hukum.

8. Konsultasi Hukum

  • Dapatkan nasihat dari ahli hukum untuk memperkuat posisi hukum dan strategi penyelesaian.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved