Selasa, 7 Juli 2026

Berita Viral

Kasus Penipuan CPNS Mulai Diusut Polres Siantar, Julita Damanik Terlapor

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
IST/Pemkab Simalungun/HO
DICATUT - Kolase foto Bupati Simalungun dan Julita Damanik. Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, membantah keterlibatan diri terkait kasus penipuan CPNS terlapor Julita Damanik 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan lolos CPNS Kejaksaan dengan terlapor adalah ASN/Mantan Kepala Puskesmas di Simalungun, Julita Damanik.

Kasus ini pun terus didalami oleh petugas berwajib. 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” singkat Sandy saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Senin (6/7/2026) sore.

Dalam kasus ini, Awalnya Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar. 

Baca juga: KECEWA Rutin Bayar Retribusi Tapi Fasilitas Buruk, Pedagang Desak Dirut PD Pasar Medan Dicopot

 Saat itu, ia menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023.

Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.

Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu. 

Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan.

Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta.

Nilai yang lebih dari janjinya di awal.

Berkali-kali pelapor bertanya.

Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.

Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.

Pelapor kecewa sehingga meminta agar Julita mengembalikan uang nya tersebut.

Selanjutnya, Julita bersedia mengembalikan uang pelapor, namun tidak semua uang dikembalikan kepada pelapor. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
0 - 1
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved