Berita Viral
KECEWANYA Korban Pencurian Emas Rp140 Juta di Medan, Anaknya Dianiaya, Tersangka Dipulangkan
Saat itu, korban berinisial M, mendapat informasi dari anaknya yang berkebutuhan khusus adanya dugaan pencurian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kecewanya korban pencurian emas Rp140 juta di Medan.
Tersangka dipulangkan oleh polisi.
Padahal saat kejadian anaknya juga dianiaya oleh pelaku.
Baca juga: Nabil, Pebalap Muda Binaan Honda Kunci Juara Motoprix Sumatera
Seorang warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berinisial M, mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Medan Sunggal.
Kekecewaan dirasakan karena Polisi melepaskan tersangka dugaan pencurian perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 140 juta.
Kemudian, tersangka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap anak M, yang disebut berkebutuhan khusus.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu! Camilan Tinggi Garam Bisa Merusak Ginjal Anak
Kuasa hukum pelapor atau korban, Michael A Sihombing mengatakan, dalam kasus ini yang diduga terlibat pencurian dan penganiayaan berjumlah dua orang, yaitu FA (17), dan MTA (24).
Namun yang dibebaskan Polisi adalah tersangka inisial FA, sekira 22 Juni lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat Michael dai Polsek Medan Sunggal, tersangka dibebaskan karena masa penahanan habis.
Ditambah, tersangka masih kategori di bawah umur dan adanya praperadilan sah tidaknya penetapan status tersangka
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu! Camilan Tinggi Garam Bisa Merusak Ginjal Anak
"Seiring berjalannya perkara laporan ini, ternyata ada perihal yang kurang mengenakkan di hati karena terlapor sudah dibebaskan atau dalam artian habis jangka waktu penahanan sehingga diterbitkan penangguhan,"kata Michael Sihombing, didampingi Natalson P Batubara, Senin (29/6/2026).
Dalam perkara ini, lanjut Michael, ia menduga penyidik Polsek Medan Sunggal tidak profesional.
Sebab, Polisi tidak segera melengkapi berkas perkara, sampai akhirnya masa penahanan tersangka habis, ditambah pihak tersangka melakukan upaya praperadilan.
"Sehingga kalaupun praperadilan tetap terlaksana, maka masa penangguhan dan penahanan untuk tersangka tidak bisa dikabulkan. Seakan-akan di sini Polsek Medan Sunggal ingin melempar bola panas kepada pihak kejaksaan."
Michael menjelaskan, kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan dua tersangka terjadi pada 5 Juni lalu.
Baca juga: Kesalahan Nadiem Tunjuk Jurist Tan Sebagai Stafsus yang Hingga Kini Statusnya Masih Buronan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Michael-Sihombing-kanan-didampingi-Natalson-P-Batubara-ketika-diwawancarai-1.jpg)