Berita Viral
KASUS Pengoplosan BBM di SPBU Gajah Mada Medan Dikembangkan, DPRD Minta Pengelola Juga Diperiksa
Kasus pengoplosan BBM di SPBU Gajah Mada Medan berbuntut panjang. DPRD Sumut mendesak Polisi turut memeriksa pengelola SPBU.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pengoplosan BBM di SPBU Gajah Mada Medan berbuntut panjang. DPRD Sumut mendesak Polisi turut memeriksa pengelola SPBU.
Pengoplosan BBM ini dilakukan oleh karyawan SPBU hingga sopir truk tangki. Mereka mencampurkan BBM Subsidi Bio Solar ke Dexlite BBM non subsidi.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni Agus Pranata Tarigan yang merupakan supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU.
Kemudian, Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa yang membawa BBM dari Pertama ke SPBU tersebut.
Diketahui, para pelaku ini melakukan aksi liciknya dengan memasukkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke dalam tangki yang seharusnya diisi Dexlite di SPBU tersebut.
Akibat dari tindakan ini, tentunya merugikan pengendara (konsumen) dimana mereka tetap membayar harga Dexlite sementara BBM yang diisi ke dalam tangki mobil sudah bercampur dengan Bio Solar yang selisih harganya cukup jauh.
Dari pengungkapan ini, turut diatensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara selaku wakil rakyat.
Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mengaku jika tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat merugikan konsumen.
"Ini sudah termasuk kejadian luar biasa, yang mencoba mencuri hak rakyat," ujar Ihwan, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: SIAP-SIAP Sumut Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Panas Saat Siang, Hujan Lebat Malam Hari
Baca juga: Lyodra dan Armada Band akan Meriahkan Hari Jadi Deli Serdang Besok Malam
Dikatakannya, tindakan para pelaku yang terlibat dalam aksi penyelewengan BBM bersubsidi ini tentunya sudah menyalahi aturan yang ada.
Selain terkait undang-undang Minyak dan Gas (Migas), aksi para pelaku ini juga turut melanggar undang-undang terkait perlindungan konsumen yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999.
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan ternyata para pelaku susah melakukan aksinya selama sembilan bulan terakhir.
Dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp 3 juta setiap kali transaksi penyelewengan BBM bersubsidi ini ke SPBU tersebut.
Melihat waktu yang cukup lama, Ihwan juga mengungkapkan jika selain dari empat orang yang telah diamankan Polrestabes Medan diminta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dimana, dengan waktu yang cukup lama tersebut dirasa minim kemungkinan pengelola SPBU tersebut tidak mengetahui tindakan ini.
| SIAP-SIAP Sumut Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Panas Saat Siang, Hujan Lebat Malam Hari |
|
|---|
| Budidaya Haminjon dan Pohon Endemik Toba, Cara Inalum Rawat Alam dan Budaya |
|
|---|
| AWAL Mula Bang Jago Ngamuk Bawa Parang Panjang di SPBU Saat Antre Pertalite, Kini Kicep |
|
|---|
| USAI Divonis 10 Tahun, Nadiem Ngaku Tak Punya Uang Rp809,5 M: Itu Artinya Saya Divonis 15 Tahun |
|
|---|
| Ihwan Ritonga Desak Polisi Bongkar Kasus Oplos Bio Solar ke Dexlite: Jangan Sopir dan Operator Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENYELEWENGAN-BBM-SUBSIDI-Kasat-Reskrim-Polrestabes.jpg)