Kasus Korupsi MBG
Terkini Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang, Mahasiswa Sumut Minta MBG Dialihkan ke Pendidikan
Perkembangan kasus penyidikan kasus skandalkorupsi mega proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi MBG
- Pengajuan justice collaborator (JC) dari tersangka Irjen Purn Sony Sanjaya kandas karena ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga tersangka eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
- Ketiganya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung
- Di tengah pengusutan kasus korupsi mega proyek MBG, mahasiswa di Sumut melakukan demo penolakan MBG.
TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan kasus penyidikan kasus skandal korupsi mega proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, pengajuan justice collaborator (JC) dari tersangka Irjen Purn Sony Sanjaya kandas karena ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kini, Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga tersangka eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketinya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
BGN adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menjadi ujung tombak utama dalam pelaksanaan program MBG.
BGN juga memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi dan mendistribusikan makanan langsung ke berbagai daerah.
Penahanan 20 Hari Pertama Habis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka itu lantaran masa penahanan 20 hari pertama terhadap mereka telah habis.
Alhasil penyidik pun kata dia telah meminta kepada penuntut umum untuk memperpanjang masa penahanan Dadan Cs selama 40 hari ke depan per tanggal 23 Juni 2026 kemarin lusa.
"Penyidik sudah meminta perpanjangan penahanan kepada penuntut umum untuk 3 tersangka tersebut untuk 40 hari. (Diperpanjang) Per tanggal 23 Juni," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).
Sebagaimana diketahui Dadan, Sony dan Loedwijk pertama kali dilakukan penahanan oleh penyidik Jampidsus pada 3 Juni 2026 atau bertepatan ketika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi MBG.
Penyidik pun saat itu langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Demo Mahasiswa di Asahan Desak Dana MBG Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan
Di tengah pengusutan kasus korupsi mega proyek MBG, mahasiswa di Sumut melakukan demo penolakan MBG.
Ratusan massa aksi terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kisaran mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Asahan untuk mempertanyakan pengelolaan anggaran pendidikan, ekonomi, dan ketahanan pangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sony-sonjaya-tribunmedan12.jpg)