Berita Nasional
Eggi Sudjana Soroti Penangguhan Roy Suryo dan Tifa, Minta Kejaksaan Segera Lanjutkan Penahanan
Eggi kemudian mempertanyakan alasan kejaksaan menerima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap
TRIBUN-MEDAN.com - Update terbaru perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memberikan penangguhan penahanan kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, muncul beragam respons dari berbagai pihak.
Salah satunya Eggi Sudjana yang sebelumnya juga sempat menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Keputusan penangguhan penahanan tersebut menjadi sorotan karena kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, istilah P21 merujuk pada kondisi ketika jaksa penuntut umum menyatakan hasil penyidikan telah lengkap sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Di tengah proses tersebut, Eggi Sudjana mempertanyakan alasan penangguhan penahanan yang diberikan kepada kedua tersangka. Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan hukum yang dikenakan, ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun.
Eggi Sudjana Soroti Dasar Penangguhan Penahanan
Eggi Sudjana menegaskan bahwa pandangannya bukan didasarkan pada faktor subjektif, melainkan pada pertimbangan hukum yang menurutnya harus diterapkan secara konsisten.
"Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya," kata Eggi Sudjana dalam video yang diterima, Senin (22/6/2026).
Ia juga mengingatkan agar institusi kejaksaan tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan proses penegakan hukum. Menurut Eggi, tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian telah berjalan sesuai prosedur dan berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Dan juga prosedur sudah ditempuh benar oleh polisi, dan polisi bawa ke anda (Kejari Jaksel) dan anda terima. Kan anda terima? Harusnya berlanjut penahanan dong, kenapa terus jadi meleot," ucapnya.
Eggi kemudian mempertanyakan alasan kejaksaan menerima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap apabila pada akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," sambungnya.
P19 sendiri merupakan istilah dalam proses hukum pidana yang menunjukkan bahwa jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi.
Alasan Kejaksaan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor hukum dan administratif.
Eggi Sudjana
Roy Suryo
Tifa
penangguhan penahanan
ijazah
Jokowi
Kejaksaan
Tribun-medan.com
berita nasional
| Imbas Rupiah Tertekan, Harga Obat Berpotensi Naik, Begini Penjelasan Menkes soal Komponen Biaya |
|
|---|
| 50 Ribu Emak-emak Beraksi Hari Ini Dukung Program MBG di Jakarta, di Sumut Sempat Ditemui Gubernur |
|
|---|
| Jenguk Roy Suryo di RS Polri, Purn TNI Moeryono: Penangkapannya Persis Film G30/PKI |
|
|---|
| Dugaan Keterlibatan Nanik Deyang Korupsi MBG, Punya SPPG Tapi Ubah Nama Sampai 3 Kali |
|
|---|
| Sony Sonjaya Bongkar Keterlibatan Nanik S Deyang Korupsi MBG, 3 Kali Ganti Nama SPPG Tak Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ALASAN-Kejari-Kabulkan-Penangguhan-Penahanan-Roy-Suryo-dan-Dokter-Tifa-Allahuakbar-Merdeka.jpg)