Berita Viral

RAZIA Balpres Pakaian Bekas: 43 Kontainer Disita dan di Teluk Nibung Kapal Bawa Balpres Dirampas

Razia pakaian bekas impor kembali marak dilakukan. Pakaian bekas impor atau biasa disebut balpres impor ditahan oleh pemerintah.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kapal diduga membawa ratusan Balpress atau pakaian bekas dari luar negeri sempat diamankan oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung, di perairan Es Dengki, Tanjungbalai, Senin (2/3/2026). Namun, kembali dirampas oleh diduga mafia Balpress. 

TRIBUN-MEDAN.com - Razia pakaian bekas impor kembali marak dilakukan. Pakaian bekas impor atau biasa disebut balpres impor ditahan oleh pemerintah. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ada 43 balpres yang disita dan akan dimusnahkan. 

Secara perhitungan, balpres ini memiliki nilai ekonomi Rp 37,5 miliar. 

Pembongkaran selundupan balpres ini atas kerja sama Bea Cukai, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan. 

Kata Purbaya, para pelaku penyelundupan memanfaatkan wilayah perbatasan di Kalimantan sebagai pintu masuk awal sebelum barang dikumpulkan di sejumlah gudang penimbunan. 

"Barang-barang ini masuk secara bertahap melalui perbatasan di Kalimantan. Setelah terkumpul di gudang, kemudian dikirim menggunakan jalur domestik sehingga seolah-olah merupakan pengiriman antarpulau biasa," ujar Purbaya.

Baca juga: Dianggap Penghalang Asmara, Ibu Tega Bersekongkol dengan Kekasih Bunuh Anak Kandung

Baca juga: RESPONS Jokowi Soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Diberi Penangguhan Penahanan, Sikap Sama dengan Gibran

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pola tersebut sengaja dirancang untuk menghindari pengawasan terhadap barang impor.

Dengan memanfaatkan jalur domestik setelah barang berada di dalam wilayah Indonesia, pelaku berupaya menyamarkan asal-usul barang sehingga lebih sulit terdeteksi.

Dari hasil penindakan, petugas menemukan 43 kontainer berisi ribuan bal pakaian bekas impor yang disimpan di sejumlah lokasi. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti.

Aparat kini tengah mendalami seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok di luar negeri, jaringan penyelundup di kawasan perbatasan, pemilik gudang penimbunan di Kalimantan Barat, hingga pihak-pihak yang mengirimkan puluhan kontainer tersebut ke Jakarta.

"Kami akan telusuri sampai ke akar. Tidak hanya barangnya yang disita, tetapi juga siapa pemiliknya, siapa yang mendanai, dan siapa yang mendistribusikannya. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Purbaya.

Pemerintah menilai praktik impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sisi kepabeanan, tetapi juga memberikan tekanan terhadap pelaku industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perlambatan permintaan hingga maraknya produk impor ilegal.

Karena itu, penindakan terhadap balpres ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan melindungi pelaku industri nasional dari persaingan yang tidak fair.

Bea Cukai memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Para pelaku yang terbukti terlibat dalam kegiatan penyelundupan dan distribusi barang impor ilegal tersebut terancam hukuman pidana penjara antara lima hingga delapan tahun sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Uzbekistan
Uzbekistan
Grup L - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Ghana
Ghana
Grup L - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB
Panama
Panama
VS
Croatia
Kroasia
Grup K - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 09:00 WIB
Colombia
Kolombia
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved