Berita Viral

VONIS 10 Bulan ke Sertu Riza Atas Kematian Remaja 15 Tahun Dinilai Tak Adil, Ibu Korban Lapor ke MA

Hakim Pengadilan Tinggi Militer yang menjatuhkan vonis cuma 10 bulan penjara kepada Sertu Riza yang melakukan pembunuhan terhadap MHS

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN
Lenny ibu MHS saat melaporkan hakim tinggi militer Medan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan yang menjatuhkan vonis cuma 10 bulan penjara kepada Sertu Riza yang melakukan pembunuhan terhadap MHS (15) dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komas Perlindungan Anak Indonesia dan Ombudsman RI. 

Ibu korban, Lenny sangat kecewa dengan vonis yang diberikan kepada Sertu Riza

"Secara hukum tindakan Peradilan Tinggi Militer  berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan. Sistem peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum," kata direktur LBH Medan yang mendampingi Lenny, Selasa (23/6/2026). 

Irvan menyampaikan, hukuman 10 bulan terhadap Riza sangat tidak berkeadilan. 

Setelah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025, kini pada tingkat banding, majelis hakim bukannya berpihak kepada korban tetapi justru menguatkan putusan pertama dalam artian tetap memutus sertu Riza Pahlivi 10 Bulan Penjara. 

"Tidak hanya itu, parahnya Pengadilan Tinggi Militer Medan dan Oditurat Militer Medan diduga kongkalikong menyembunyikan dan tidak memberitahukan putusan banding pasca diputus majelis hakim kepada ibu korban Lenny Damanik dan kuasanya LBH Medan," jelas Irvan. 

Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026.

Irvan mengatakan, pihaknya baru tahu putusan banding itu sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan.

"Sebelumnya LBH Medan yang telah berulang kali menanyakan apakah putusan banding telah diputus atau dalam artian bukan karena kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP terkait hak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan," kata Irvan. 

LBH Medan menilai, sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan yang tidak transparan dan berlarut-larut.

Selain itu, Oditurat Militer dalam tuntutnya juga meringankan pelaku yaitu hanya 1 tahun penjara.

"Padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 Tahun penjara, hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer yang diskriminatif.

Baca juga: Dugaan Mark-Up Proyek Mebel di Dinas Pendidikan Langkat, Nilai Total Kontrak Rp48,4 Miliar 

Baca juga: Mantan Polisi Ditangkap Polisi Gegara Jual Sabu 55 Gram❗

Bahkan, persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian," ujar Irvan. 

Atas dasar itulah, Lenny Damanik mempertanyakan komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan.
 
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor seperti LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI membuat pengaduan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Uzbekistan
Uzbekistan
Grup L - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Ghana
Ghana
Grup L - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB
Panama
Panama
VS
Croatia
Kroasia
Grup K - Matchday 2
Rabu, 24 Juni 2026 | 09:00 WIB
Colombia
Kolombia
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved