Berita Viral
REAKSI Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Jadi Ditahan, Begini Perasaannya
Presiden ke-7 Jokowi buka suara setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa tak jadi ditahan setelah berstatus tersangka dalam kasus tudingan dugaan ijazah pals
TRIBUN-MEDAN.COM – Jokowi bereaksi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa tak jadi ditahan.
Adapun Presiden ke-7 Jokowi buka suara setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa tak jadi ditahan setelah berstatus tersangka dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu.
Jokowi juga mengungkap perasaannya terkait keputusan kejaksaan yang memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.
Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, dan semua pihak diminta untuk menghormati proses yang sedang berjalan.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai,” jelasnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).
Menurut Jokowi, hal yang lebih penting saat ini adalah memastikan proses hukum tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.
Baca juga: Temuan Ombudsman Soal SPPG: Pengawasan Keracunan Belum Jelas, Ratusan SPPG Tak Bersertifikat
Ia meminta semua pihak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu keputusan pengadilan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan,” tuturnya.
Saat ditanya apakah dirinya kecewa karena Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangannya.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan,” tuturnya.
Sementara itu, Roy Suryo bersama dr. Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jokowi juga menegaskan dirinya siap hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan, termasuk untuk menunjukkan dokumen ijazah di hadapan majelis hakim.
“Ya hadir akan hadir. Ya sesuai yang sudah saya sampaikan (menunjukkan ijazah),” ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati hingga tuntas di pengadilan, karena nantinya majelis hakim yang akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan,” jelasnya.
Baca juga: TRAGIS TKI Asal Aceh dan Bayinya Baru Lahir Tewas Dibunuh di Malaysia, Begini Nasib Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-Roy-Suryo-dan-dr-Tifa.jpg)