Berita Viral

Pria Bunuh Pacar di Medan Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim

Terdakwa David Chandra tak terima begitu saja vonis 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KASUS PEMBUNUHA PACAR- Terdakwa David Chandra, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pacarnya bernama Lina yang berprofesi sebagai guru zumba di Kota Medan. David divonis 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. David kini mengajukan bandik ke Pengadilan Tinggi Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa David Chandra tak terima begitu saja vonis 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, David Chandra diadili terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pacarnya, Lina.

David Chandra pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Seperti dilihat Tribun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (21/6/2026).

"Tanggal permohonan banding pada Rabu 10 Juni 2026. Pembanding yakni David Chandra, sedangkan terbanding merupakan penuntut umum, AP. Frianto Naibaho," seperti dilansir SIPP PN Medan. 

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan David Chandra dinyatakan bersalah.

Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Lina hingga tewas.

 "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan (12,5 tahun)," ucap ketua majelis Eliyurita Kamis (4/6) sore.

Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 41 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer.

Baca juga: Bela Ibu, Anak Ikut Ditendang : Murni Diduga Dianiaya Suami dan Ipar

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dan David kompak menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

 Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho.

Di persidangan sebelumnya JPU menuntut David agar dihukum 13 tahun penjara.

David diketahui melakukan pembunuhan terhadap Lina di kediaman David yang beralamat di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (23/8/2025).

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan David.

Awalnya pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB, David sarapan di rumahnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
0 - 0
Iran
Iran
Grup H - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 05:00 WIB
Uruguay
Uruguay
2 - 2
Cape Verde
Tanjung Verde
Grup G - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 08:00 WIB
New Zealand
Selandia Baru
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved