Berita Viral

Putusan Banding Anggota TNI Bunuh Istri, Serma Tengku Dian Dipecat dari TNI, Dipencara Seumur Hidup

Dilmilti I Medan menyatakan perbuatan Tengku telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG TNI BUNUH ISTRI - Putusan banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, menguatkan hukum penjara seumur hidup terdakwa Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah kasus pembunuhan istrinya, Astri Gustina Yolanda (34). Foto dok saat sidang di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (8/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan menguatkan  menghukum penjara seumur hidup terhadap prajurit TNI, Serma Tengku Dian Anugrah dalam kasus pembunuhan istri bernama Astri Gustina Yolanda dengan menggunakan sangkur.

Dilihat Tribun Medan Minggu (21/6/2026), dalam putusan banding No. 8-K/PMT.I/BDG/AD/II/2026, Dilmilti sependapat dengan putusan majelis hakim Dilmil I-02 Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan memecat Tengku dari dinas militer.

"Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, 

Pengadilan berpandangan tidak ada suatu hal yang meringankan perbuatan Tengku.

Namun sebaliknya, terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Tengku telah mencemarkan nama baik TNI khususnya di kesatuan Denmadam I/Bukit Barisan dalam pandangan masyarakat.

Kemudian, perbuatan Tengku bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit. Tengku telah merencanakan waktu dan alat untuk membunuh Astri secara keji hingga mengakibatkan istrinya mengalami 24 luka tusukan serta sayatan di tubuhnya.

Ditambah pria berusia 37 tahun itu tidak berupaya untuk menolong atau membawa Astri ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.

Alih-alih menolong, Tengku malah melarikan diri dan berakhir ditangkap di Bandara Kualanamu.

Dilmilti I Medan menyatakan perbuatan Tengku telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang sudah diubah menjadi Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tengku diketahui menghabisi nyawa Astri di rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (23/7/2025) pagi. 

Saat itu, Astri ditemukan di kursi teras rumahnya dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah. Di tubuh Astri terdapat puluhan luka tusuk senjata tajam.

Astri dinyatakan meninggal dunia saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Latersia. Persoalan ekonomi menjadi motif Tengku tega membunuh sang istri.

Baca juga: VIRAL Anggaran Minum Wali Kota Medan Rp 1,1 M, Setda Buka Suara: Bukan Hanya untuk Wali Kota

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
0 - 0
Iran
Iran
Grup H - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 05:00 WIB
Uruguay
Uruguay
Live
Cape Verde
Tanjung Verde
Grup G - Matchday 2
Senin, 22 Juni 2026 | 08:00 WIB
New Zealand
Selandia Baru
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved