Berita Viral

DIPROTES Tangkap Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi, Kapolri Tegaskan Hal Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mengapa menangkap paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Tayang:
(Tribunnews)
SIKAP TEGAS KAPOLRI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan markas kepolisian (Mako) tidak boleh diserang oleh massa perusuh. Jenderal Sigit telah mengintruksikan kepada anggota untuk menembak dengan peluru karet jika ada massa yang nekat menerobos Markas. Hal itu disampaikan Kapolri dalam video conference yang viral bersama jajarannya berdurasi 1 menit dilihat Minggu (31/8/2025). (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mengapa menangkap paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menuai protes dari masyarakat karena dianggap terlalu kasar. 

Jenderal Listyo menjelaskan bahwa penangkapan itu sebagai bagian dari prosedur hukum. 

Apalagi, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. 

Polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

Joko widodo atau Jokowi merasa keberatan dengan tudingan memiliki ijazah palsu dari UGM. 

“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di kompleks Makam Bung Karno, Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026), dilansir kompas.com.

Listyo menguraikan, begitu berkas perkara sudah diketok palu atau dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, maka secara hukum tanggung jawab beralih.

Penyidik memiliki kewajiban konstitusional untuk mengamankan dan menyerahkan fisik tersangka beserta seluruh barang bukti.

“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan,” imbuh Kapolri.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo mengajukan penahanan setelah ditangkap pada Kamis (18/6/2026). 

Roy Suryo dan dokter Tifa telah ditangkap atas tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Namun, keduanya dikabarkan dalam keadaan sakit dan sedang dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Kuasa hukum, Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus mengatakan bahwa sedang mengurus kelengkapan berkas untuk pengguhan penahanan, Sabtu (20/6/2026). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 00:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Sweden
Swedia
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 03:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 07:00 WIB
Ecuador
Ekuador
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB
Tunisia
Tunisia
VS
Japan
Jepang
Grup H - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Saudi Arabia
Arab Saudi
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved