Berita Viral
REAKSI Rismon Sianipar Saat Eks Sekutunya Ditangkap, Yakin Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Singkat
Menurut Rismon, tudingan Roy Suryo Cs bisa dengan mudah dibantah karena tak ada saksi fakta dan minimnya ahli.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah reaksi Rismon Sianipar saat eks sekutunya ditangkap.
Ia yakin sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa singkat.
Pasalnya tuduhan yang dilayangkan keduanya tak ada saksi fakta dan minim ahli.
Baca juga: Menyambut Hari Bhayangkara, Polres Samosir Kumpulkan 80 Kantong Darah
Diberitakan sebelumnya, Dokter Tifa diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan tersebut tepat sebelum dirinya menjalani ujian seminar disertasi.
Sementara Roy Suryo dijemput polisi di rumahnya.
Baca juga: KELAKUAN 2 Remaja Santri Manjat dan Tiduran di Tower BTS Bikin Geger Warga, Ngaku Cuma Iseng
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar merespon penangkapan dan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa.
Menurut Rismon, selama ini Roy Suryo Cs selalu berpendapat bahwa ijazah Jokowi 99 persen adalah dokumen palsu.
Ia pun menilai semua tuduhan Roy Suryo Cs ijazah palsu bakal terbongkar saat persidangan.
Baca juga: Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat”
"Kalau masih bersikeras bahwa itu hasil ilmiah dan penelitian, maka itu akan dibongkar di persidangan nanti," kata Rismon di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Rismon, tudingan Roy Suryo Cs bisa dengan mudah dibantah karena tak ada saksi fakta dan minimnya ahli.
"Makanya saya bilang persidangannya itu nanti asimetris, singkat. Kenapa? Mereka nggak punya saksi fakta, saksi ahli minim, dan yang terakhir metodologi yang tidak ilmiah," ungkap Rismon.
Sementara itu, pelapor sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy dan dokter Tifa.
Ia juga menolak tuduhan yang menyebut polisi melakukan kriminalisasi dan bertindak represif dalam kasus ini.
"Kami huga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Dukungan terhadap tindakan kepolisian tidak berarti mendahului putusan pengadilan," ujar Ade.
Baca juga: Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Sabtu 20 Juni 2026, Pertamina Evaluasi Harga Pertamax
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-dan-Roy-Suryo-dan-Rismon-Sianipar.jpg)