Berita Viral

NASIB eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis Lebih Berat Dalam Sidang Banding Kasus Korupsi Dana BOS

Eks Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina mendapatkan hukuman lebih berat di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/6/2026).

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Terdakwa korupsi dana BOS SMAN 16 Medan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/3/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina mendapatkan hukuman lebih berat di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/6/2026). 

Upaya banding atas hukuman penjara 2 tahun 8 bulan ternyata malah diperberat menjadi 4 tahun. 

Reny Agustina merupakan terdakwa korupsi dana BOS

"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan," ucap Majelis Hakim diketuai Tumpal Sagala, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kamis (18/6/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Reny untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 654.009.230,00. 

"Dengan ketentuan setelah berkekuatan hukum tetap dalam 1 bulan, apabila tidak dibayar maka harta dirampas dan sita, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara," kata hakim.

Baca juga: 3 Pengungsi Sri Langka Jalani Sidang Penyeludupan Manusia di PN Medan

Baca juga: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Berperan Suruhan Dadan Cari Mitra SPPG

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari tetap dihukum sesuai putusan PN Medan selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.

Kepada Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, hakim menerima permintaan banding dan menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 50 hari. 

Hakim juga menghukum terdakwa membayar kekurangan uang pengganti (up) yang dibebankan kepadanya sebesar Rp90.424.953. 

"Dengan ketentuan, jika tidak membayar up selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dirampas untuk menutupi up. Apabila harta yang dirampas tidak cukup diganti 6 bulan kurungan," tambah hakim dalam putusan. 

Baca juga: Incar Perak, Pemanjat Shadewa Al Khafi Tampil di Kejurnas 2026

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis 3 terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan. 

Jaksa menyebut banding dilakukan karena putusan 3 terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan. Reny sebelumnya divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. 

Ia juga dikenakan uang pengganti Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam perkara ini, JPU menyatakan korupsi dana BOS SMAN 16 Medan sebesar Rp826 juta ini.

Sementara itu, mantan bendahara, Elfran Alpanos Elfran dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara.

Sedangkan Aizidin Muthoadi, selaku pihak ketiga divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda nominal yang serupa, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved