Berita Viral
NASIB eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis Lebih Berat Dalam Sidang Banding Kasus Korupsi Dana BOS
Eks Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina mendapatkan hukuman lebih berat di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/6/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina mendapatkan hukuman lebih berat di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/6/2026).
Upaya banding atas hukuman penjara 2 tahun 8 bulan ternyata malah diperberat menjadi 4 tahun.
Reny Agustina merupakan terdakwa korupsi dana BOS.
"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan," ucap Majelis Hakim diketuai Tumpal Sagala, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kamis (18/6/2026).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Reny untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 654.009.230,00.
"Dengan ketentuan setelah berkekuatan hukum tetap dalam 1 bulan, apabila tidak dibayar maka harta dirampas dan sita, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara," kata hakim.
Baca juga: 3 Pengungsi Sri Langka Jalani Sidang Penyeludupan Manusia di PN Medan
Baca juga: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Berperan Suruhan Dadan Cari Mitra SPPG
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari tetap dihukum sesuai putusan PN Medan selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
Kepada Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, hakim menerima permintaan banding dan menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 50 hari.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar kekurangan uang pengganti (up) yang dibebankan kepadanya sebesar Rp90.424.953.
"Dengan ketentuan, jika tidak membayar up selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dirampas untuk menutupi up. Apabila harta yang dirampas tidak cukup diganti 6 bulan kurungan," tambah hakim dalam putusan.
Baca juga: Incar Perak, Pemanjat Shadewa Al Khafi Tampil di Kejurnas 2026
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis 3 terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan.
Jaksa menyebut banding dilakukan karena putusan 3 terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan. Reny sebelumnya divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Ia juga dikenakan uang pengganti Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam perkara ini, JPU menyatakan korupsi dana BOS SMAN 16 Medan sebesar Rp826 juta ini.
Sementara itu, mantan bendahara, Elfran Alpanos Elfran dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara.
Sedangkan Aizidin Muthoadi, selaku pihak ketiga divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda nominal yang serupa, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
| VIRAL Video Pemuda Tewas Dikeroyok OKP di Keramaian Lalu Lintas Siantar, Pelaku Diduga 6 Orang |
|
|---|
| SIASAT LICIK Pak Guru SMK di Kediri Lecehkan Murid Laki-laki, Menyamar Jadi Wanita |
|
|---|
| Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Pelatihan Militer 45 Hari, Pakai Seragam Loreng, Untuk Apa? |
|
|---|
| Tiyo Ketua BEM UGM Diadukan Relawan Garda Prabowo ke Bareskrim, Ucapannya Dianggap Hina Presiden |
|
|---|
| VIRAL Aturan Janda Wajib Ronda Malam di Sukoharjo, Denda Rp10 Ribu Jika Tak Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-korupsi-dana-BOS-SMAN.jpg)