Makan Bergizi Gratis

Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Berperan Suruhan Dadan Cari Mitra SPPG

Tersangka baru megakorupsi MBG adalah Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/Jeprima
KORUPSI MBG - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta dalam program MBG pada Kamis (18/6/2026) malam, yakni Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis (18/6/2026) malam.

Tersangka baru megakorupsi MBG adalah Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan Glory selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujarnya.

Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka total sudah ada enam orang yang terseret dalam megakorupsi program andalan Presiden Prabowo Subianto. 

Adapun lima tersangka lainnya adalah:

1. Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

2. Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN.

3. Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN.

4. Asep Yusuf Somantri (AYS): Orang dekat Sony Sonjaya yang berperan sebagai pihak swasta. Ia diduga mengintervensi tim verifikator, mengatur titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meloloskan pendaftar di portal yang sudah tutup, serta memberikan sejumlah uang (suap) kepada Sony.

5. Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). 
Perusahaannya merupakan penyedia pengadaan sepeda motor listrik. AM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam markup (penggelembungan) harga pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun.

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Pelatihan Militer 45 Hari, Pakai Seragam Loreng, Untuk Apa?

Sony Sonjaya Beber 41 Nama

Sementara itu, pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung, pada Kamis (18/6/2026), mengungkap adanya penambahan nama-nama pihak yang disebut pernah mengajukan permintaan titik SPPG. 

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah data yang tersimpan dalam telepon genggam kliennya, termasuk percakapan WhatsApp terkait permintaan titik SPPG. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved