Berita Viral

RIRIN Rifanto Bantah Membunuh Satu Keluarga di Indramayu, Serahkan Bukti Rekaman Suara ke Hakim

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto membantah semua tuduhan di Pengadilan Negeri, Kamis (21/5/2026). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kompas.com
Toni RM di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026). 

Akan hadirkan ahli IT dan ahli pidana 

Pada sidang pembuktian berikutnya, Toni mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana.

Ahli IT akan mengidentifikasi keaslian rekaman yang diajukan sebagai alat bukti. 

Sementara ahli pidana akan membedah alat bukti yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Toni, bukti yang diajukan JPU tidak mengarah pada dugaan adanya perencanaan pembunuhan oleh Ririn Rifanto.

“Nanti akan terungkap bahwa tidak ada perencanaan, tidak ada motif karena motifnya terbantah, maka nanti ahli akan menilai masuk tidak pembunuhan berencananya? Apalagi Ririn sama sekali tidak tahu kejadian itu,” pungkas Toni. 

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ririn Rifanto dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (26/5/2026) dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak terdakwa.

5 Orang Tewas dalam 1 Rumah

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam. 

Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan. 

Polisi sebelumnya menyebut motif pembunuhan diduga karena dendam terkait persoalan rental mobil. 

Namun dalam persidangan, Ririn membantah sebagai pelaku dan menyebut empat nama lain sebagai pelaku sesungguhnya, sementara Priyo belakangan menyebut cerita itu hanya karangan Ririn.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-bogor.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved