Berita Viral

DUA Hari Hellyana Divonis Penjara, Sang Suami Meninggal Dunia, Diizinkan Hadiri Pemakaman di Jakarta

Ia menyebutkan, almarhum meninggal dunia karena sakit dan selama ini diketahui rutin menjalani pengobatan di rumah sakit. 

Tayang:
Instagram
MENINGGAL DUNIA - Dua hari Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana divonis penjara, sang suami meninggal dunia. Hellyana diizinkan hadiri pemakaman sang suami di Jakarta 

Ajak Masyarakat Panjatkan Doakan

Amri Cahyadi, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya suami Wakil Gubernur Babel tersebut.

"Rencana bakal dikebumikan di Jakarta sore ini. Tentunya kami keluarga besar PPP dan seluruh masyarakat turut berduka atas meninggalnya suami Ibu Hellyana. Yang secara kebetulan, sebagaimana ketahui baru saja mendapat musibah dengan kondisi beliau. Kami berharap ibu tetap kuat, sehat, dan sabar menerima musibah ini," kata Amri Cahyadi kepada Bangkapos.com, Rabu (20/5/2026).

Amri juga mengajak masyarakat mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Hellyana (48) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Hellyana merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029.
Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Hellyana (48) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Hellyana merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029. (TRIBUN MEDAN/Istimewa)

"Kita berdoa semoga almarhum husnul khatimah. Sebagai hamba Allah, kita sebagai hamba Allah kapan pun dipanggil pasti, menemui ajalnya,"ujarnya.

Ia menyebutkan, almarhum meninggal dunia karena sakit dan selama ini diketahui rutin menjalani pengobatan di rumah sakit. 

"Meninggal dunia karena sakit, memang beliau sudah rutin berobat ke rumah sakit. Tidak tahu jelasnya, tetapi informasi sakit dan bolak-balik ke rumah sakit untuk berobat," tutupnya.

Divonis Pengadilan

Selang dua hari sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Hal ini dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Diketahui sebelumnya, Hellyana dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya. 

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved